pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DLH: Bisnis Swalayan Harus Miliki Amdal

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap mengawasi seluruh aktivitas bisnis swalayan di dalam Kota Makassar. DLH mewajibkan semua bisnis swalayan memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Pengawasan juga dilakukan DLH untuk bisnis swalayan Giant Ekstra yang dikabarkan beraktivitas di Jalan AP Petta Rani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Makassar, Azis Hasan mengaku, jika sampai sekarang instansinya belum mendapat atau menerima surat permohonan pembuatan izin berupa amdal toko swalayan di kawasan pertokoan, di Jalan AP Petta Rani.
Setiap pelaku usaha ataupun pemilik bangunan di Kota Makassar, jelas Azis Hasan, wajib melengkapi semua dokumen izin bangunan sebelum beroperasi dan melakukan aktifitas.
“Kita lihat saja dulu apakah pembangunan gedung di Jalan AP Petta Rani yang masih berlangsung diperuntukkan untuk bisnis toko atau tidak. Tetapi perlu diingat, setiap pengusaha dan masyarakat wajib melengkapi dokumen izinnya sebelum bangunan beroperasi,” sebut Azis, Rabu (28/2).
Bukan hanya Amdal menurut Azis, jika benar bangunan tersebut diperuntukkan untuk bisnis, pengusaha atau pemilik bangunan wajib mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Permohonan izin khususnya Amdal yang dikeluarkan DLH Kota Makassar dapat diajukan oleh konsultan Amdal dari pemilik bangunan. Dengan dasar kajian-kajian dari para konsultan.
“Kami tidak bisa turun langsung melakukan pemantauan, cukup menunggu progresnya bagaimana. Kalau benar bangunan tersebut toko swalayan, kami minta izin amdalnya harus ada termasuk mereka harus punya izin Amdalalin biar tidak ada dampak kemacetan ditimbulkan. Sejauh ini konsultan amdal ataupun pemiliknya belum memasukkan permohonan,” akunya.
Di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar bakal memanggil pihak management proyek pembangunan Swalayan Giant terkait aduan masyarakat dan sejumlah izin yang dimiliki.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina mengatakan, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen Giant kalau memang dia ingin membuka usaha swalayan di Jalan AP Petta Rani.
“Kami belum tahu izinnya seperti apa, tapi nanti kita akan panggil pihak Giant dulu dengan warga yang tinggal di sekitaran tersebut seperti apa memang masalahnya. termaksud izin Amdal dan IMB nya,” ungkapnya saat di konfirmasi, Rabu (28/2).
Lanjut legislator Fraksi Golkar ini, jika pembangunan proyek Swalayan Giant di Jalan AP Petta Rani dapatmengakibatkan kerugian bagi masyarakat maka tentu kita akan panggil pemilik bangunan tersebut.
Begitupun dampak lain yang dapat ditimbulkan seperti kemacetan, yang diketahui di jam-jam tertentu lokasi Petta Rani tembus Maccini sudah sering mengalami kemacetan, sehingga amdal lalinnya perlu di lihat terlebih dahulu.
“Makanya semua izinnya harus dilihat, karena semua itu kita dapat lihat jika melihat izin mereka,” ucapnya.
Selain itu Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, A Pahlevi menyatakan, perlu melakukan pemanggilan terhadap manajemen Giant terkait izin usaha yang mereka dirikan sebab, saat ini dewan belum mengetahui izin apa yang mereka miliki.
“Belum kita tahu dek, nanti kita undang dulu baru kita tahu. Karena DLH sendiri juga menunggu izin mereka seperti apa, kalau memang tidak ada maka pembangunan itu harus dihentikan dan mengganti kerugian warga,” ujarnya.(arf-ita)



×


DLH: Bisnis Swalayan Harus Miliki Amdal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar