MAKASSAR, BKM– Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan aktivitas pembangunan toko swalayan Giant di Jalan AP Petta Rani.
Pengawasan dilakukan guna memastikan bangunan telah melengkapi izin-izin bangunan atau tidak. Termasuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Saya koordinasikan ke OPD teknis turun melakukan pengawasan. Dan memastikan aktifitas pembangunan telah memiliki dan melengkapi izin-izinnya,” tegas Ical, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, ketika pembangunan toko swalayan benar dan terbukti tidak mengantongi izin, maka tentu akan diminta menghentikan aktivitas pembangunan sementara waktu hingga izin-izinnya dilengkapi.
“Kalau tidak punya izin, maka kita minta aktivitas pembangunannya dihentikan sampai izinnya ada. Untuk izin pembangunan pasti ada terdata Dinas penataan Ruang Kota Makassar,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan swalayan Giant dalam waktu dekat. Sidak juga dilakukan untuk memeriksa seluruh kelengkapan izin mulai dari izin membangun hingga mengadakan izin usaha swalayan.
Hanya saja sebelum turun sidak, dewan mendesak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk segera turun menertibkan proyek tersebut termasuk menghentikan sementara pembangunannya.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Susuman Halim. Sugali panggilan akrabnya mengatakan, ia sangat kecewa jika pemerintah kota tidak melakukan apa-apa. Sedangkan pelanggaran ada di depan mata, sementara dari informasi tidak satupun izin dimiliki Swalayan Giant.
“Kenapa bisa berdiri bangunan tersebut kalau tidak ada izinnya, tidak betul itu. Kita minta pemkot segeraeksekusi bangunan itu,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar.
Secara tegas, legislator Fraksi Demokrat ini juga menegaskan, jika pihak Pemkot Makassar tidak melakukan tindakan apapun dalam waktu satu minggu ini. Maka Sidak akan dilakukan dewan, dengan menerjunkan langsung aparat penegak aturan.
“Saya sendiri yang pimpin ini eksekusi kalau tidak ada pergerakannya pemkot setelah reses. Tidak satupun bangunan bisa berdiri di Kota Makassar kalau tidak punya izin,” tegas Sugali.
Selain itu, ia juga meminta Wali Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap Dinas Perizinan yang membiarkan bangunan berdiri di Kota Makassar tanpa mengantongiizin.
“Tidak bisa dong bangunan berdiri seenaknya. Tolong ini Pak Wali Kota evaluasi ini dinas perizinan, jangan sampai ada main mata lagi,” ucapnya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Makassar, Rudianto Lallo. Legislator Fraksi Nasdem ini juga meminta segera menertibkan bangunan swalayan Giant. Jika penertiban tersebut tidak ditindaki maka akan muncul kecurigaan publik.
“Ada apa ini dengan perizinan, masa ada bangunan tidak memiliki izin bisa berdiri di Kota Makassar. Kita nanti akan turun kesana pastikan,” katanya.
Terpisah, Manager Aset PT Sinar Galesong, Lalu Suparlan mengatakan, jika pihaknya hanya bertanggungjawab dalam pembangunan gedung, pengurusan Amdal dan IMB. Lebih dari itu, akan dilakukan oleh pihak Giant sendiri.
“Kita hanya membangun gedung yang nanti disewakan kepada Giant. Pihak Sinar Galesong berkewajiban mengurus Amdal dan IMB nya, selebihnya Giant yang urus,” kata Suparlan.
Suparlan meyakini jika pembangunan itu tak ada masalah sama sekali. Suparlan yang dihubungi langsung oleh BKM memperlihatkan izin yang ia peroleh dari Pemerintah Kota Makassar. Antara lain Izin Lingkungan Pembangunan Komersil Area dan Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam Izin Lingkungan Pembangunan Komersil Area dengan nomor surat 660.2/1526/S.kep/DLH/VI/2017 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, memutuskan beberapa hal. Salah satunya yaitu memberikan izin lingkungan kepada PT Sinar Galesong Pratama atas jenis usaha komersil area (Giant Hypermarket) dengan penanggungjawab Rizal Tandiawan sebagai komisaris utama.
Selain itu, pendirian Giant juga telah mendapatan izin mendirikan bangunan dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Nomor suratnya 503/8477/IMB-B/09/DPM-PTSP.
Suparlan pun mengaku jika dirinya mengikuti alur pembangunan Giant sedari awal. Baginya semua berjalan dengan semestinya, sesuai normatif, dan semua izin-izinpun lengkap. “Saya juga tadi sudah komunikasi dengan pihak Giant, izin-izinnya juga lengkap kok,” tambah Suparlan.(arf)
Ical Perintahkan OPD Turun Awasi Swalayan Giant
×

