MAKASSAR, BKM — Angka pernikahan dini di Sulawesi Selatan tergolong tinggi. Selama tahun 2017, tercatat telah berlangsung 333 kawin muda yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Angka tersebut dirilis oleh Institute of Community Justice (ICJ).
Pada Januari 2017, pernikahan dini yang terjadi sebanyak 101 di Kabupaten Luwu Utara, Pinrang, Sinjai Soppeng, Wajo dan Kota Makassar.
Bulan Februari bertambah, ada 34 kawin pada usia muda di Kabupaten Sinjai, Wajo, dan Kota Makassar. Maret, 35 pernikahan di Kabupaten Sidrap, Sinjai, dan Wajo.
Memasuki April, ada 26 pernikahan anak secara dini. Lokasinya di Kabupaten Sidrap, Sinjai, dan Wajo. Sementara di bulan Mei sebanyak 84 di Kabupaten Barru, Bone, Luwu Utara, Sidrap, Sinjai dan Wajo. Di bulan Juni tercatat 53 pernikahan dini, masing-masing di Makassar, Sinjai, Wajo dan Soppeng.
Data itu terungkap dalam seminar dan lokakarya (semiloka) bertema; Pencegahan Perkawinan Anak di Ballroom Ebony 2 Hotel Gammara, Selasa (6/3). Kegiatan ini sebagai rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional.
Tenri selaku pengurus ICJ mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk memperkuat gerakan bersama pencegahan dalam pernikahan anak sejak dini. Dengan adanya kegiatan ini, dapat lebih memperkuat upaya mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sulsel tentang persoalan perkawinan anak. Sehingga secara otomatis dapat menekan terjadinya pernikahan di usia dini.
“Berbagai sektor kini telah berupaya menekan laju perkawinan anak yang ada di Indonesia. Salah satu diantaranya melalui upaya advokasi menaikkan batas usia anak untuk menikah. Saat ini Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang usia pernikahan menyatakan, batas usia bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” jelas Tenri.
Hanya saja, ujar Tenri, usia tersebut masih dianggap dini sekaligus bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yang mencantumkan usia dewasa untuk perempuan yaitu 18 tahun. Aturan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat dapat memahaminya.
Ketua Pengadilan Agama Makassar H Damsir yang menjadi pemateri mengatakan, dasar serta alasan pengadilan menikahkan anak yang sedang mengandung meskipun bertentangan dalam ayat di Alquran. Seperti jika perempuan yang hamil dan lantas tidak dinikahkan, maka nantinya mempengaruhi psikologisnya.
“Wanita yang sudah hamil dan tidak dinikahkan, ketika anaknya lahir dan ingin mengurus akta kelahiran pasti ditanyakan bapak dari anak tersebut. Selain itu, juga mempengaruhi psikologis baik anak dan ibunya,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, berjanji akan membentuk kemitraan dengan melibatkan lembaga sosial dan kelompok yang konsen pada perempuan dan anak. Dengan begitu, bisa terbentuk wadah diskusi dan membuka wawasan anak dalam berpikir serta gencar melakukan aktifitas pencegahan. (arf/rus)
333 Pernikahan Usia Dini di Sulsel
×

