BULUKUMBA, BKM — Sebanyak 87,1739 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bersama polres setempat.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara merendamnya ke dalam air mendidih. Bupati AM Sukri A Sappewali dan Dandim 1411 Letkol Arm Sutikno hadir dalam kegiatan ini.
Selain sabu, ada sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan. Diantaranya 97 butir obat yang mengandung zat adiktif, 29 buah alat isap atau bong, handpone 25 unit, aluminium foil satu buah, parang dan badik tujuh bilah, anak panah 10 buah dan timbangan digital tujuh unit
“barang bukti yang dieksekusi atau dimusnahkan itu sudah berkekuatan inkra pada 88 perkara,” kata Kepala Kejari Bulukumba Muhammad Ihsan usai memusnahkan barang haram tersebut, Kamis (8/3).
Dia mengaku, barang bukti khususnya sabu wajib dimusnahkan sebagai bentuk penindakan yang dilakukan aparat bekerja sama dengan pemerintah. Agar barang bukti tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jika dikonversikan dalam bentuk mata uang, nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp156 juta. “Nah, ini bukan uang sedikit kalau dikonversikan. Makanya kami musnahkan secepatnya. Termasuk alat isap dibakar, busur dan parang. Termasuk telepon genggam. Semuanya tidak boleh ada yang tersisa,” tegasnya.
Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali mengatakan, yang namanya kasus penyalahgunaan narkoba itu harus ditindak dan pelakunya diberi hukuman seberat-beratnya. Karena merusak generasi anak bangsa, serta melemahkan ekonomi keluarga.
“Banyak kejadian, gegara narkotika, alat elektronik di rumah habis dijual untuk membeli barang haram tersebut. Karena itu harus ditindak tegas dan tak bisa dibiarkan ada di Kabupaten Bulukumba,” tandasnya. (*/rus)
Sabu Senilai Rp156 Juta Direndam di Air Mendidih
×

