MAKASSAR, BKM — Sampai saat ini, kejelasan penetapan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel belum juga memperlihatkan tanda-tanda akan diputuskan.
Gubenrur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, saya di konfirmasi juga enggan berkomentar banyak soal itu. Dirinya hanya berdalih bahwa tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) jadi tanggungjawab menteri.
“Soal PLT Sekprov belumpi, nanti tidak jadi, tapi mudah-mudahan jadilah. Kalau soal siapa diusulkan itu tidak bisa saya sebutkan, itu Menteri Dalam Negeri yang putuskan,” kata Syahrul, Kamis (8/3).
Meski bersifat sementara, namun posisi Jabatan Tinggi Madya menggantikan Abdul Latif sebagai Sekprov sebelumnya itu seakan menjadi posisi rebutan bagi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulsel.
Sebelumnya diisukan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tana Ranggina sebagai calon kuat menjadi Plt Sekprov. Namun kini disebut-sebut nama Irman Yasin Limpo, yang juga Kepala Dinas Pendidikan Sulsel sebagai calon kuat.
Saat dikonfirmasi, None sapaan akrabnya mengatakan dirinya sudah pasrah. Ia pun terlihat legowo siapa pun yang dipilih oleh gubernur.
“Saya serahkan sama Pak Gubernur, saya pegawai, ditunjuk, jabatan sekprov itu ditunjuk” Kata None.
None melanjutkan, dirinya hanya mengikuti perintah dan instruksi pimpinan, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
“Yang ditunjuk, harus ikut. Yang salah itu kalau yang ditunjuk tidak memenuhi syarat,” jelas None.
None sendiri dinilai sangat berpotensi lantaran telah mengikuti pendidikan latihan kepemimpinan (Diklatpim) I, selain itu, juga sebagai adik gubernur membuat posisinya mudah mendapatkan jabatan sementara itu.
Sementara, untuk proses lelang pada jabatan posisi Sekprov, Mantan Kepala Badan Diklat Sulsel ini merasa ada yang salah pada terhadap regulasi yang ada. Alasannya, jabatan sekprov merupakan jabatan struktural yang membutuhkan penunjukan langsung, bukan kompetisi.
“Saya kira, sebagai bekas kepala badan Diklat tahu banyak bagaimana prosedur pengangkatan. Sebenarnya posisi sekda itu tidak boleh dikompetisikan, karena itu melanggar asas kepemerintahan, itu harus penunjukan langsung dari pimpinan. Karena sekda itu pejabat struktural,” terangnya. (rhm)
Tautoto dan none Menguat Calon Plt Sekprov
×

