pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Skenario Kotak Kosong Ciderai Demokrasi

MAKASSAR, BKM — Pertarungan dua pasangan calon wali kota Makassar, yakni Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi memasuki episode baru. Hal itu menyusul putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar di Jalan AP Petta Rani, Rabu (21/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN mengabulkan gugatan sengketa pilwali Makassar dari kuasa hukum Appicicu. Jalannya sidang dipimpin Edi Supriyanto selaku ketua, dan HL Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati masing-masing sebagai hakim anggota.
Dengan keputusan tersebut, ada skenario jika Appicicu akan melawan kotak kosong di kontestasi pemilihan wali kota Makassar 27 Juni mendatang.
Guru Besar Ilmu Politik dan Sosial Unhas Prof Dr Aminuddin Ilmar, mengatakan skenario kotak kosong menciderai marwah demokrasi dan hak suara rakyat Makassar. Itu artinya sama saja tidak memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang terbaik.
“Dengan melawan kotak kosong, tentu tidak sesuai dengan semangat demokrasi, di mana rakyat diberikan pilihan untuk memilih pemimpinnya yang terbaik,” ujar Aminuddin Ilmar, Rabu (21/3).
Menurut pakar tata kelola pemerintahan ini, demokrasi yang baik setidaknya memberi dua pilihan calon pemimpin kepada masyarakat. Bukan memberikan satu pilihan, sehingga mau tak mau mereka tidak memiliki alternatif lain.
“Skenario kotak kosong menciderai hak suara rakyat untuk memilih pemimpin yang terbaik. Sebab yang namanya pemilihan harus ada pilihan lain, bukan tidak ada pilihan. Bukan memetakonflikkan masyarakat untuk hanya memilih satu pilihan saja,” tandasnya.
Prof Ilmar juga menilai keputusan PTTUN tidak dapat diterima akal sehat. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.
“Keabsahan pasangan calon DIAmi pada pilwali Makassar sudah selesai di KPU. Kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh,” ujar Prof Ilmar.
Seharusnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer, sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di pilwali Makassar. Melainkan program pemerintah kota yang telah dijalankan sesuai dengan rencana kerja.
Kuasa hukum KPU Makassar Marhuma Madjid, menilai putusan majelis hakim tidak objektif, dan seolah olah meminta penyelenggara (KPU) untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran bakal calon.
Padahal, menurut Marhumah, mekanisme pelaporan sudah sangat jelas, yakni enam bulan sebelum penetapan pihak penggugat tentu diharuskan membawa laporannya terlebih dahulu ke Panwaslu.
“Saya kira sudah jelas mekanismenya seperti itu. Tapi kesannya, ini majelis seolah-olah meminta pada KPU untuk tahu segala hal yang terjadi berkaitan dengan program pemerintah yang dilakukan setiap hari, selama tenggat waktu 6 bulan sebelum penetapan calon wali kota,” terang Marhumah.
Untuk itu, mantan komisioner KPU Gowa ini menilai putusan majelis PTTUN yang ini tidak objektif, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi. Terlebih keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Appicicu, Anwar Ilyas mengatakan ada tiga hal yang dituntut pemohon, yakni pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x + baik. Di mana hal itu dianggap melanggar pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Meski demikian, KPU Makassar sebagai tergugat masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dimana KPU punya waktu 5 hari untuk pikir-pikir melanjutkan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan.
Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Appicicu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Prof Hamdan Zoelva sebagai saksi ahli. Ia didatangkan untuk menafsir frasa dan norma dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan keterangan Prof Hamdan, jika petahana terbukti melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dimaksud, maka sanksinya sangat jelas diatur dalam pasal 5, yakni diskualifikasi sebagai pasangan calon.
Farouk M Betta selaku ketua tim pemenangan Appicicu, merespon keputusan tersebut dengan sukacita. Politisi yang akrab disapa Aru itu, mengatakan bahwa kebenaran tidak bisa dikalahkan.
“Kami mengimbau seluruh tim relawan dan kader partai untuk tetap melaksanakan konsolidasi di wilayah masing-masing,” pinta Aru.
Ketua DPD II Partai Golkar Makassar ini juga meminta kepada seluruh tim pemenangan Appicicu agar tetap melaksanakan agenda yang telah disusun, serta tidak mudah terpancing provokasi oleh pihak lawan. (arf-jun/rus)




×


Skenario Kotak Kosong Ciderai Demokrasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar