MAKASSAR, BKM — Bos PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours Muhammad Hamzah Mamba akhirnya menjadi tersangka dan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Direktur biro perjalanan umrah ini terseret kasus dugaan penggelapan, penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka yang disertai penahanan Hamzah Mamba disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (23/3) di mapolda. Saat memberi keterangan pers, ia didampingi Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Yudhiawan dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono.
Hamzah Mamba juga dihadirkan dalam rilis kasus ini. Ia berdiri di belakang dengan dikawal dua penyidik polda.
”Hari ini (kemarin) kita telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Abu Tours berinisial HM (Hamzah Mamba). Dia sudah ditangkap untuk kemudian ditahan,” ungkap Dicky Sondani, Jumat siang (23/3).
Dalam penjelasannya, Dicky menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah umrah, tersangka menggunakan modus operandi memberangkatkan jamaah dengan harga murah. Guna menarik minat masyarakat untuk pemberangkatan tahun 2018, diberika harga promo.
Selama ini, sebut Dicky, ada 15 lokasi operasional Abu Tours yang tersebar pada sejumlah wilayah di Indonesia. Termasuk di Sulsel.
Sebelumnya, pada pukul 10.30 Wita kemarin, tim penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di dua kantor Abu Tours. Masing-masing di Jalan Baji Gau dan Jalan Kakatua.
Petugas membawa sejumlah dokuman dan barang dari penggeledahan ini. Diantaranya monitor, CPU, buku tabungan, BPKB kendaraan serta berkas lainnya. Ada pula data manifes jumlah agen yang dibayar lunas, beraca keuangan serta laporan kerugian perusahaan dan hasil audit Kementerian Agama RI.
Sementara dari hasil penelusuran aset, penyidik polda telah melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung uang hasil kejahatan. Aset tidak bergerak milik perusahaan, seperti tanah dan bangunan juga diblokir. Sedangkan aset bergerak telah disita berupa kendaraan bermotor, seperti mobil dan lainnya.
“Tersangka dalam kasus ini kita jerat dengan pasal 45 Undang-undang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” tegas Dicky.
Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa uang calon jamaah yang telah diraup sebesar Rp1,8 triliun. Jumlah calon jamaah sebanyak 86.720 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Yudhiawan menegaskan,
pihaknya masih akan terus melakukan serta penyitaan sejumlah aset milik PT Abu Tours yang tersebar di berbagai lokasi.
“Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi,” tandasnya.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaswad Sartono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim Kemenag, jamaah Abu Tours yang belum diberangkatkan hingga saat ini sebanyak 86.720 orang.
“PT Abu Tours saat ini telah mengalami kesulitan keuangan dan sudah tidak mampu memberangkatkan jamaah lagi,” terangnya.
Kaswad mengatakan bahwa pihak Abu Tours telah menggunakan biaya umrah yang disetor calon jamaah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015.
Karena itu, Kemenag RI segera melakukan pencabutan izin operasional PT Abu Tours terjadap SK nomor 559 tahun 2007 tertanggal 12 Juli 2007.
Ditanya terkait uang jamaah yang belum diberangkatkan, Kaswad mengatakan nanti akan ada petunjuk teknis dari Dirjen Penyelengara Umrah. Menurutnya, ada dua kewajiban PPU (Penyelenggara Perjalanan Umrah), yakni terjadi pemberangkatan atau pengembalian uang jamaah.
Prihatin Nasib Calon Jamaah
Penahanan Hamzah Mamba oleh penyidik Polda Sulsel tidak akan menghapus kewajibannya untuk memberangkatkan jamaah umrah dan haji plus. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di ruang kerjanya, Jumat (23/3).
Menurut legislator yang akrab disapa Syahar ini, penahanan Hamzah Mamba tersebut dalam kapasitasnya selaku pimpinan. Sementara calon jamaah berhubungan dengan perusahaan.
“Jadi perusahaan tetap harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada calon jamaah yang telah diambil uangnya. Tersangka yang merujuk pada penahanan, tidak bisa dijadikan dasar untuk melepas tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Syahar yang pernah menjadi wakil ketua Komisi E DPRD Sulsel ini, mengaku prihatin atas nasib calon jamaah yang menyimpan dananya di Abu Tours. “Bahkan kami telah menerima aduan jika ada calon jamaah haji plus yang juga ikut menyetor dana. Mereka membayar hingga Rp100 juta per orang,” pungkas legislator Partai Nasdem ini. (mat-ish-rif/rus)

