pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Senin, Kuasa Hukum KPU Ajukan Kasasi ke MA

MAKASSAR, BKM — Upaya kasasi oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Marhuma Majid, akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (26/3). Saat ini mereka tengah berada di Jakarta
”Kami memiliki waktu lima hari setelah putusan untuk mengajukan kasasi. Hari ini (kemarin) belum diajukan, tapi tetap akan dilakukan,” ujar Marhuma Majid, Jumat (23/3).
Komisioner KPU kota Makassar Abdullah Mansyur juga membenarkan pihaknya akan mengajukan kasasi pada MA “Insyaallah hari Senin, KPU resmi masukkan memori Kasasi ke MA,” terangnya.
Sejak tiba di Jakarta Jumat (23/3), lanjut Mansyur, pihak KPU Makassar langsung melakukan konsultasi dengan KPU RI, sekaligus mempersiapkan memori kasasi yang akan dimasukkan di MA. “Teman-teman dari KPU Makassar, termasuk ketua masih berkonsultasi dengan KPU RI. Kita pastikan Senin depan kita akan masukkan memori kasasinya,” jelasnya.
Karena putusan PTTUN menyangkut marwah dan wibawa KPU, tambah Mansyur, maka KPU RI akan membackup full KPU Makassar, baik secara personel maupun pendampingan hukum.
“KPU RI akan all out dalam kasasi putusan PTTUN Makassar di MA nanti untuk mencegah kotak kosong. Ini juga membuktikan bahwa apa yang menjadi keputusan KPU Makassar dalam menetapkan pasangan calon DIAmi, sudah sangat kuat legalitasnya. Karena mulai dari proses awal pendaftaran sampai akhir di penetapan paslon tidak ada keberatan, baik dari panwas maupun dari pihak paslon,” terang Abdullah Mansyur.
KPU juga berharap agar kedua paslon dapat menahan diri. “Kami berharap masing-masing tim paslon untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang sementara berlangsung. KPU professional dalam menjalankan segala tanggung jawabnya sebagai penyelenggara. Termasuk pada putusan PTTUN Makassar.
Ditanya soal anggaran kasasi dan kota kosong, Abdullah Mansyur mengatakan anggaran sudah siap. ”Kotak kosong itu tidak ada. Akan ada isinya, yakni head to head,” ujarnya optimistis.
Sementara fraksi-fraksi di DPRD Makassar yakin bila kasasi yang diajukan KPU Makassar ke MA tidak akan pernah terjadi tanpa perlu dijegal.
Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika menyakini jika KPU tidak perlu melakukan kasasi ke MA. Sebab hal itu dapat merugikan pihak KPU sendiri. Oleh sebab itu dirinya meminta agar keputusan PTTUN harus dijalankan oleh KPU.
“Masa’ KPU mau repot-repot. Sebaiknya dia jalankan saja keputusan PTTUN. Kenapa harus kasasi? Tidak ada uang, tidak ada anggarannya itu. Masa’ pakai uang pribadi?” cetusnya di gedung DPRD Makassar, Jumat (23/3).
Lanjut legislator Makassar dua periode ini, jika KPU melakukan Kasasi ke MA, berarti KPU perlu dipertanyakan keberpihakannya. Sebab dalam aturan, KPU harus netral dan tidak mendukung salah satu paslon di pilwali.
”Tidak bisa. Bagaimana caranya kalau KPU sampai ke MA, berarti dia memihak. Memihak namanya itu jika lakukan kasasi. Di mana mau ambil anggaran ke Jakarta? Kalau Anggaran konsultasi, ada. Anggaran untuk masuk di MA tidak ada. Bukami di nomenklaturnya,” ketusnya.
BBT –sapaaan akrab Busranuddin Baso Tika– meminta agar pihak terlapor dan KPU menerima keputusan itu. “Menerima saja, biasaji itu dalam hidup. Mungkin memang sampai di sinimi Danny. Yakinka saya, KPU tidak akan ke Mahkamah Agung. Kan tidak ada anggarannya. Bagaimana caranya,”tegasnya.
Hal sama dilontarkan Ketua DPC Hanura Makassar Muh Yunus. Kata dia, KPU tidak mempunyai hak untuk melaksanakan kasasi ke MA. Jika hal tersebut terjadi, maka Partai Hanura akan bersikap terhadap gugatan KPU.
“KPU tidak punya hak untuk melakukan kasasi. Kalau kami Partai Hanura berprinsip dari aturan yang berlaku, bilan memang KPU melaksanakan sesuai aturan silakan. Tapi kalau tidak, jangan coba-coba,” tandasnya. (ita-jun/rus)



×


Senin, Kuasa Hukum KPU Ajukan Kasasi ke MA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar