MAKASSAR, BKM–Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar ternyata belum melakukan penyitaan sejumlah ikan kemasan makarel yang diduga mengandung cacing pita. Padahal, di sejumlah supermarket masih ditemukan adanya produk tersebut.
Berbeda dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mereka langsung turun melakukan pemeriksaan di sejumlah supermaket termasuk di supermarket Jalan Paji Pamai, kemarin.
Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar juga mempertanyakan bentuk pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Kota Makassar terhadap ikan kaleng tersebut. Dewan juga meminta BPOM untuk memusnahkan ikan kaleng yang berisi Cacing pita merek Makarel.
“Disdag jangan lambat menyikapi temuan BPOM. Supermaket di Makassar itu hanya menjual saja tidak melihat apakah ini produk layak jual atau higenis. Disinilah tugas pemkot untuk mengawasi itu. Dimana mereka selama ini jika produk seperti ini bisa diperjualanbelikan di Makassar?, jangan sekali setahun baru sidak, kalau perlu tiga kali dalam sebulan lakukan cek ke lapangan,” ungkap anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Abd Wahid saat ditemui di gedung DPRD Makassar, Jumat (23/3).
Selain itu, legislator Fraksi PPP ini meminta apa yang menjadi temuan di lapangan bisa dijadikan bukti untuk menghentikan peredaran produk tersebut dari berbagai supermarket dan swalayan di Makassar. Tidak hanya itu, BPOM agar mengimbau pemkot melakukan sosialisasi agar supermarket tidak lagi menjual produk yang tidak memiliki izin BPOM.
“Pemkot ini harus turun koordinasi dengan pemiliki brand dan supermarket yang menjual produk tersebut. untuk menghentikan peredarannya dari pasaran,” ucapnya.
Legislator Fraksi PDIP Makassar, Andi Vivin Sukmawati juga menuturkan, soal kasus ikan kaleng yang berisi cacing pita yang marak diperjualbelikan, bahkan sudah menyebar ke pasaran membuat masyarakat perlu khawatir. Terlebih lagi, masyarakat banyak yang lebih mengutamakan harga ketimbang kualitas produk makanan.
“Kalau kita tidak hati-hati bisa bahaya, makanya pemkot jangan lamban dan segera turun ke lapangan mengawasi peredaran produk itu, jangan ada korban baru akan memantau. Masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membeli dan jeli dalam membeli produk makanan, janga karena murah dibeli saja,” bebernya.
Sedangkan ia mendorong pemerintah untuk menyita seluruh produk yang ilegal di pasaran. “Ini menjadi tugas pemerintah, harus mendorong masyarakat yang menemukan produk ilegal untuk melaporkannya. Sedangkan pedagang yang menjual produk ilegal diberikan disinsentif,” tutupnya.
Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar belum dapat melakukan inspeksi mendadak di pasar-pasar modern atau tradisional di Kota Makassar dengan memeriksa sampel ikan kaleng yang dikabarkan terdapat cacing pita. Surat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dijadikan alasan turun melakukan sidak.
Kepala Disdag Kota Makassar Muh Yasir menyebutkan, untuk turun melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional dan modern di Makassar perlu dilakukan secara bersama-sama khususnya dengan pihak BPOM. Sehingga perlu adanya surat rekomendasi dari BPOM turun melakukan sidak bersama-sama.
Pentingnya surat rekomendasi diajukan sebelum turun melakukan sidak kata Yasir, pasalnya untuk meneliti isi kemasan ikan kaleng menjadi tugas BPOM. Disdag Kota Makassar hanya bertugas menarik kemasan ikan kaleng jika ditemukan dalam sidak.
“Isu adanya cacing pita dalam kemasan ikan kaleng tidak terjadi di Makassar. Karena sejauh ini belum ada masuk laporan dan surat rekomendasi dari BPOM untuk turun melakukan sidak. Kalau laporan ada ditemukan di Kota Makassar, pasti BPOM minta kami turun. Jadi kita tunggu saja suratnya karena yang melakukan penelitian atau pemeriksaan itu hanya BPOM,” sebut Yasir, kemarin.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disdag Makassar, Ikhsan, juga berharap kejadian ditemukan cacing pita dalam kemasan ikan kaleng tidak terjadi di Makassar. Apalagi isu ditemukan cacing pita dalam kemasan ikan kalengterjadi di luar Makassar.
“Kami pastikan kejadian cacing pita dalam ikan kaleng di Makassar tidak terjadi. Kita juga belum tahu merek apa yang di maksud karena belum ada laporan masuk,” tutupnya. (arf-ita)

