JAKARTA, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengambil langkah tegas terhadap laporan LSM Akindo. Dimana sebelumnya, Akindo telah melaporkan dugaan keterlibatan langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamasa, Benyamin YD menjadi anggota partai politik (Parpol).
Komisioner Komisi ASN yang membidangi pengaduan dan penyelidikan, I Made Suandi, ketika ditemui Berita Kota Makassar di ruang kerjanya, Senin (26/3), mengatakan, pada Selasa atau Rabu pekan ini, pihaknya akan melayangkan surat konfirmasi ke DPP PDI Perjuangan terkait keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan yang dimiliki Benyamin YD tersebut.
I Made Suandi yang didampingi Fadiyanto, Auditur ASN, menambahkan, bila nanti jawaban surat dari DPP PDI Perjuangan mengatakan kalau KTA yang dimiliki Benyamin YD sah, maka akan diambil tindakan tegas.
”Sekkab Mamasa itu akan dipecat. Kenapa kita harus konfirmasi ke DPP PDI Perjuangan. Sebab KTA nya dikeluarkan DPP PDI Perjuangan. Kita tidak ada toleransi jika ada ASN yang terlibat atau melanggar ketentuan UU ASN. Apalagi memiliki kartu tanda anggota partai. Itu harus dipecat,” tandasnya.
Sementara di tempat terpisah, Barman, Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan yang ditemui BKM di ruang kerjanya mengakui jika KTA PDI Perjuangan atas nama Benyamin YD asli dikeluarkan di DPP PDI Perjuangan dan sampai saat ini masih berlaku dan belum pernah dicabut. (dar/mir/b)
Komisi ASN akan Tindak Tegas Sekkab Mamasa
×

