MAKASSAR, BKM — Tamat sudah perjalanan bisnis PT Amanah Bersama Umat (ABU) Tours. Perusahaan yang bergerak di biro perjalanan haji dan umrah ini telah resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula, seperti itulah kini usaha yang dirintis Hamzah Mamba dalam satu dekade terakhir. Satu persatu persoalan muncul dan mendera di pengujung perjalanan bisnis ini.
Oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulsel, Hamzah Mamba selaku direktur utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat kasus dugaan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Disusul kemudian penyitaan aset bergerak milik perusahaan, berupa lima unit mobil dan satu motor gede senilai Rp2,5 miliar. Terakhir, Kemenag mencabut izinnya. Disusul penyitaan dua kantornya di Makassar, masing-masing yang berlokasi di Jalan Kakatua dan Baji Gau.
Tim penyidik telah menyegal kedua kantor tersebut, Selasa sore (27/3). Mereka memasang spanduk bertuliskan ”Tanah dan bangunan ini telah disita,” sebagai bukti penyegelan di bagian depan kantor.
Usai di kantor Jalan Kakatua, tim penyidik lalu melanjutkan hal serupa di kantor Abu Tours Jalan Baji Gau. Spanduk penyegelan juga dipasang di tempat ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin mengatakan, penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik tersangka Hamzah Mamba berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/05/II/2018/ Ditreskrimsus, tanggal 28 Februari 2018. Juga mengacu pada penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 415/Pen.pid/2018/PN Mks, tertanggal 23 Maret 2018.
“Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana penyelenggara haji dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan tersangka H Hamzah Mamba,” kata Dicky, Selasa (27/3).
Dicky juga menegaskan, Abu Tours sudah tidak bisa lagi beroperasi atau memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah. Sebab Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasinalnya.
”Tadi (kemarin) siang izin operasionalnya sudah dicabut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jadi tidak bisa lagi memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah,” tandas Dicky.
Regulasi Baru
Dari rilis yang diterima BKM, kemarin, selain mencabut izin operasional Abu Tours, Kemenag juga melakukan hal serupa terhadap tiga perusahaan pelaksana haji dan umrah. Masing-masing Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Direktur Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali, menjelaskan SK pencabutan izin operasional itu telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat. Pencabutan izin operasional terhadap Abu Tours, karena telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.
Ke depan, Kemenag akan lebih serius dalam membenahi industri umrah di tanah air. Untuk itu, Kemenag menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah, sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jamaah rentan menjadi korban,” jelas Nizar di Jakarta, Selasa (27/3).
Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi PPIU untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jamaah.
“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis syariah,” tegas Nizar.
Sehubungan dengan itu, melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah. Misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jamaah, dan lain-lain.
Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU), atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). “Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.
Hal lain yang diatur adalah soal mekanisme pendaftaran jamaah. Sebelumnya, rekruitmen jamaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.
Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, kantor Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi,” jelasnya.
SPDP di Kejati
Terkait kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka Hamzah Mamba, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel mengakui hal itu ketika dihubungi, kemarin. “SPDPnya sudah ada kita terima sejak minggu lalu,” ujarnya.
SPDP tersebut, lanjut Salahuddin, telah diserahkan oleh penyidik ke bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel. Selanjutnya Kejati tinggal menunjuk tim jaksa peneliti melalui P16, sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebelum pelimpahan tahap satu, kita tentu harus sudah menunjuk tim jaksa peneliti,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Hamzah Mamba diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dari hasil penyidikan polisi, ada 86.720 calon jamaah umrah yang tersebar di 15 kota di Indonesia, gagal diberangkatkan. Total kerugian uang calon jamaah mencapai angka Rp1,8 triliun. (mat-rhm/rus)

