MAKASSAR, BKM– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengusulkan 30 gembok untuk kendaraan jenis truk. Gembok difungsikan untuk memberikan tindakan terhadap truk yang parkir di badan jalan yang mengganggu aktivitas lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Makassar, Mario Said mengatakan, usulan pengadaan gembok truk dilakukan pertama kali setelah menemukan cukup banyak truk angkutan yang parkir di badan jalan. Sehingga, pelanggaran parkir di badan jalan harus ditindaki apapun jenis kendaraannya.
“Kalau dulunya kita cuma punya gembok untuk mobil biasa, di tahun ini kita usulkan 30 unit gembok untuk truk karena makin banyaknya truk yang melanggar dan harus ditindaki,” tegas Mario, Rabu (28/3).
Mario menargetkan, usulan pengadaan 30 gembok truk selesai atau terealisasi pada triwulan ke dua. Mengenai anggaran, Dishub Makassar telah mempersiapkan itu semuanya dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta.
“Tergantung arus kasnya saja. Tapi kita target secepat bisa direalisasikan agar bisa segera action di lapangan,” tambahnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Makassar, Andi Asminullah, juga menyampaikan, pengadaan gembok truk sengaja dialokasikan melalui APBD 2018 dengan estimasi anggaran sebesar Rp100 juta. Usulan dilakukan setelah menemukan ramainya truk terparkir di badan jalan dan menjadi pertimbangan mendesak untuk mengalokasikan anggaran pengadaan gembok truk.
“Sudah banyak sekali truk yang melanggar dibeberapa titik. Jadi memang kita butuhkan sekali,” akunya. (arf)
Dishub Siapkan Gembok Bagi Truk Pelanggar
×

