MAKASSAR, BKM — Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemprov Sulsel dipastikan akan dilakukan bulan April ini. Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) TPP sisa menunggu keputusan terkait indeks kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan, untuk pembayaran tunjangan diluar gaji pokok, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp726 miliar di APBD 2018.
“Sudah hampir selesai, sisa menunggu keputusan kemampuan keuangan daerah, apakah 20 persen, 25 persen atau 30 persen Yang jelas April sudah kita bayarkan, kita rapel mulai bulan Januari,” kata Arwin, Selasa (3/4).
Menurutnya, untuk indeks keuangan 20 persen dibutuhkan anggaran Rp692 miliar, 25 persen butuh Rp795 miliar dan 30 persen butuh Rp898 miliar. Jika disetujui menggunakan indeks 25 atau 30 persen, dipastikan BPKD harus melakukan penambahan anggaran.
“Untuk guru kemungkinan tidak sama dengan PNS lainnya karena sudah dapat sertifikasi. Nanti dilihat setelah finalisasi beberapa sumber anggaran yang akan kita gunakan. Berapa yang kita butuhkan dan didapatkan itu yang kita tetapkan,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Rizal Syam, menambahkan, pihaknya sudah merampungkan hasil evaluasi jabatan (Evjab). Ini akan menjadi bagian lampiran untuk Pergub Tukin.
“Ada enam kelompok jabatan dalam pemberian tukin, golongan paling rendah itu seperti tukang kebun yang berstatus PNS. Ini sudah kita serahkan ke tim penyusun, sisa menunggu keputusan indeks keuangan daerah,” tambahnya.
Rizal Syam menegaskan hasil skor atau nilai jabatan telah divalidasi oleh BKN dan KPK. Perhitungan besaran TPP juga mengacu pada kemampuan keuangan daerah (indeks keuangan) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
“Jadi rumus ya itu nilai jabatan dikalikan dengan UMP yang sudah dibagi dengan nilai jabatan terendah. Hasilnya ini kemudian dikalikan lagi dengan indeks keuangan daerah,” pungkasnya. (rhm)

