pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dieksekusi, Moses Ketawa dan Sempat Ucapkan Sayang

MAKASSAR, BKM — Mustagbir Sabri alias Moses, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Hanura kini merasakan dinginnya dinding sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, Senin sore (9/4).
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang mengeksekusinya, setelah menerima salinan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Moses terjerat dalam kasus bantuan sosial dan divonis lima tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi dan tim yang menggunakan dua kendaraan roda empat mendatangi kediaman Moses. Wakil rakyat itupun kemudian dieksekusi dari kediamannya di Jalan Daeng Tata Kompleks Pratama.
Saat ditangkap, Moses cukup kooperatif. Mengenakan baju koko warna putih, celana hitam serta peci, ia keluar dari dalam rumah. Sambil dikawal petugas kejari, Moses memasang sepatu hitamnya. Selanjutnya berjalan ke salah satu mobil yang dipakai jaksa, Toyota Avanza warna hitam DD 1979 AH. Di depannya ada satu mobil lagi berwarna merah.
Sejumlah anak-anak yang tengah bermain di lapangan menyaksikan proses penangkapan ini. Moses tampak santai. Bahkan ia sempat ketawa dengan melontarkan beberapa kalimat.
”Bapak seperti menggerebek saja. Tidak mungkin melarikan diri,” begitu bagian kalimat yang diucapkan Moses.
Ketika berada di belakang mobil dan hendak naik di atasnya, dia sempat berujar sayang kepada seseorang.
Kasi Pidsus Kejari Makassar Andi Helmi yang dihubungi, kemarin membenarkan jika Moses telah dieksekusi. ”Kami datang ke rumahnya untuk melakukan eksekusi. Saat dijemput, dia kooperatif. Kami langsung bawa ke lapas,” ungkap Andi Helmi.
Ditambahkan, dalam proses penjemputan hingga mengantar Moses menuju Lapas, tidak ada pembantahan yang dilakukan. ”Tidak ada bantahan, tidak ada perlawanan terhadap tim. Proses eksekusi berjalan lancar. Tidak ada pihak keluarga yang menemani,” tambah Andi Helmi.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Klas 1 Makassar Tatang Suherman, membenarkan jika Moses ditahan di tempatnya.
“Tercatat atas nama Mustagfir Sabry kasus tipikor, masuk pukul 17.30 dan ditempatkan pada blok i1 kamar 6,” jelas Tatang Suherman. Dalam putusan kasasi MA, vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, berubah lebih berat menjadi lima tahun penjara. Moses juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (jun/rus)



×


Dieksekusi, Moses Ketawa dan Sempat Ucapkan Sayang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar