MAKASSAR, BKM — Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono memberikan lampu hijau ke Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal untuk segera menyusun nama-nama dalam rangka pengisian jabatan yang kosong saat ini di Pemkot Makassar.
Dia menilai saat ini aktivitas di Pemkot Makassar sudah berada pada status semi lumpuh. Diharapkan Senin pekan depan, pejabat yang akan mengisi kekosongan sudah bisa dilantik.
Informasi yang diperoleh Soni, ada tujuh jabatan Eselon II yang harus segera diisi.
“Hari ini (kemarin), saya sudah minta ke Plt Wali Kota Makassar untuk menyusun pengisian personel yang kosong agar pelayanan umum bisa tetap berjalan. Sehingga pemkot yang saat ini semi lumpuh bisa bergerak kembali. Dan harapan saya Senin bisa dilantik. Yang pokok dululah yang eselon II,” jelas Soni.
Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta itu melanjutkan, terkait persoalan sejumlah pejabat yang dinonjobkan oleh Danny Pomanto, penyelesaiannya cukup sederhana, yakni mengikuti aturan yang sudah ada. Bagi yang menggugat di PTUN dan dinyatakan menang, tentu harus dikembalikan jabatannya.
“Jadi sederhana saja cara berpikirnya. Tak ada satupun warga di republik ini yang tidak tunduk pada keputusan hukum. Kalau PTUN memerintahkan untuk mengembalikan jabatannya, yah harus dikembalikan, ” jelas Soni.
Ditegaskan, tidak ada alasan untuk menolak keputusan PTUN. Namun untuk mengembalikan jabatan tersebut, ada mekanisme administrasi yang harus dilakukan. Keputusan PTUN harus dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disampaikan lagi ke Mendagri. Selanjutnya, Mendagri perintahkan agar pejabat non job yang menang PTUN untuk dikembalikan jabatannya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Abdi Asmara mengatakan, selama Plt Wali Kota Makassar, Syamsul Rizal mendapatkan izin dari Kemendagri atau Gubernur Sulsel, maka dewan tidak mempermasalahkan hal tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Kalau misalkan ada izin dari Mendagri maka itu sah-sah saja, selama itu ada izin. Kalau misalnya sudah ada lampu hijau silahkan saja. Asalkan itu hanya mengisi jabatan kosong,tidak untuk merombak sruktural,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat ini, wajar saja jika pejabat gubernur Sulsel memberikan izin untuk mengisi kekosongan, sebab telah lama terjadi kekosongan jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Seperti halnya jika terjadi kekosongan di kecamatan, maka pejabat yang dilantikpun harus berasal dari kantor kecamatan yang bersangkutan.
“Seperti kasie kebersihan di kecamatan, harusnya yang dilantik untuk mengisi jabatan itu harus dari lingkup kecamatan juga. Tapi untuk merubah atau menggeser jabatan yang sudah ada itu sama saja seperti mutasi nah itu tidak boleh,” katanya.
Selain itu, ketika ada jabatan eselon yang bisa mengisi jabatan tersebut harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. “Ini ada golongannya, jangan lantik eselon II tapi tidak sesuai dengan golongan dan jabatannya, dan jangan melantik pegawai yang tidak memiliki jabatan sebelumnya atau sedang mengisi jabatan tertentu sehingga ada double pekerjaan,” katanya.
Abdi juga meminta tidak boleh ada rangkap jabatan atau menggeser jabatan seperti kasi kebersihan ke tempat lain, harus menunjuk orang lain.
Begitupun yang dikatakan Wakil Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab menuturkan, sudah seharusnya Plt Wali Kota melakukan pekerjaan untuk menggantikan Ramdhan Pomanto mengisi beberapa kekosongan jabatan eselon II, terlebih jika perintah itu telah mendapat lampu hijau.
“Bagus lah jika sudah ada, tidak ada alasan untuk tidak mengisi kekosongan itu. Namun plt juga tidak asal menunjuk pejabat yang mengisi kekosongan itu,” ujarnya.(rhm-ita)

