pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Kecewa Naskah Akademik Ranperda Bermasalah

MAKASSAR, BKM– Belakangan ini, dewan baru mengetahui jika penundaan rapat panitia khusus (Pansus) Pembahasan Program Legislasi Daerah (Proglegda), diakibatkan oleh naskah akademik ranperda yang dimasukkan Pemkot Makassar sudah kadaluarsa serta bermasalah. Bahkan ada naskah akademik yang sudah tidak sesuai dengan tahun berjalan.
Seperti yang dikeluhkan Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Makassar, Hamzah Hamid. Menurut Hamzah, beberapa kali penundaan rapat pansus akibat tidak ada panitia pembuat naskah akademik, belum lagi akibat terlambatnya pembahasan ini dapat memicu terlambatnya pengesahan ranperda.
“Kemarin dulu mereka tidak hadir, sekalinya hadir kita cek naskah akademiknya itu sudah lambat, tidak mengikuti tahun yang berjalan. Jadi percuma kita bahas saat ini kalau belum direvisi, karena ada beberapa poin yang sudah tertinggal,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, Kamis (12/4).
Belum lagi, Legislator Fraksi PAN ini menyayangkan, naskah akademik tidak sesuai dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan saat ini. Ini dikarenakan naskah akademik dibuat tahun 2017, sementara banyak perubahan yang terjadi selama kurun waktu setahun belakangan. Ia pun menduga jika tak ada koordinasi antara dinas pendidikan dengan pembuat naskah akademik.
“Draf yang diserahkan oleh pembuat naskah akademik itu sudah kadaluarsa karena dibuat awal tahun 2017, sementara pembahasan baru sekarang dilaksanakan. Tentu banyak perubahan selama setahun ini. Ada beberapa data yang tidak sinkron antara data yang dipaparkan oleh pembuat naskah akademik dengan dinas pendidikan,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, beberapa perubahan yang dimaksudkan adalah pelaksanaan ujian berbasis komputer dan android yang baru dilaksanakan dua tahun belakangan. Selain itu, ada beberapa penyesuaian aturan yang terkait penyelenggaraan pendidikan yang luput dari naskah tersebut, salah satunya Permendikbud No.10/2017. Dalam aturan tersebut diatur mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kita sudah mengeluarkan Perwali Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan agar bisa diadopsi jadi Permen, makanya kita meminta pembuat tim pembuat naskah akedemik untuk menyesuaikan naskah akademik dengan peraturan terbaru. Kami berharap tim pembuat naskah akademik bersinergi dengan Dinas Pendidikan,” harapnya.
Begitupun Anggota Pansus Perlindungan Anak juga menyayangkan beberapa kali menggelar rapat, nyatanya banyak kesalahan poin perpoin di dalam naskah akademik yang disusun oleh tim pembuat naskah akademik yang tidak koordinasi dengan BPPA.” Ini juga saya permasalahkan masahnya kenapa bru beritahu ke kita ini tim penyusun naskah akademik padahal ranperda ini adalah usulan dewan. Nanti saat pembahasan ini ingin di bahas baru diserahkan ke kami,” tuturnya.
Sementara itu, tim peneliti naskah akademik Penyelenggaraan pendidikan, Dr Aminuddin Tarawe MM dan Prof Dr Basri Wello MA menolak dianggap tak berkompeten dalam menyusun naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab diketahui kedua tim ini memiliki background yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Karier Diklat Kota Makassar dalam penyusunan ranperda.
“Saya kan sekarang di badan penelitian dan pengembangan (kota Makassar). Jadi saya dan tim itu meneliti secara tekstual dan kontekstual,” singkat Aminuddin Tarawe.(ita)



×


Dewan Kecewa Naskah Akademik Ranperda Bermasalah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar