DI bagian akhir diskusi, salah satu pertanyaan yang mencuat adalah bagaimana sikap kepsek terkait kehadiran siswa ‘lewat jendela’ alias letjen. Yang pertama memberi tanggapan adalah Hasna Baharuddin.
Menurutnya, di SMKN 8 Makassar tak ada lagi praktik seperti itu, terhitung di tahun ajaran 2017/2018. Sebab, petunjuk teknisnya telah ada. Dinas Pendidikan Sulsel yang membawahi SMK telah mengeluarkan juknis terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
”Karena juknis telah melarang adanya praktik seperti itu, ya kita bisa melenggang enjoy. Orang tua tidak lagi ngotot untuk memaksakan anaknya diterima,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Hj Husaifah. Bahkan, di SMAN 10 Makassar, pada PPDB tahun lalu ada anak dari dua guru di sekolah ini yang tak lulus sehingga tidak bisa diterima. Padahal, dari kuota yang ditetapkan, masih terjadi kekurangan.
”Juknis menegaskan bahwa yang tidak lulus melalui jalur pendaftaran online tidak bisa diterima. Itu yang kami laksanakan. Memang kasihan ada anak guru yang tidak bisa diterima. Tapi begitulah aturan. Dan orang tua sepertinya sudah menerima aturan seperti ini,” jelas Husaifah.
Hal berbeda di SMP dan SD. Kepala SMPN 30 Hijriah Enang menjelaskan, bahwa aturan yang ada masih membuka pendaftaran jalur kemitraan. Ada pula SMP Terbuka yang disiapkan bagi pendaftar yang tidak lulus.
”Kita masih punya SMP Terbuka. Jadi bisa mengakomodir pendaftar online yang tidak lulus,” ujarnya.
Sementara di SDN Unggulan BTN Pemda, lebih mengutamakan penerapan sistem zonasi. Apalagi usia mereka yang hendak bersekolah di tempat ini masuh kanak-kanak.
”Masa’ anaknya atau cucunya Pak RT dan RW yang tinggal dekat sekolah tidak diterima. Apalagi kita nantinya akan bekerja sama dengan mereka. Jadi SD dan SMP beda dengan SMA dan SMK,” tandasnya. (nug/rus/b)
SMA-SMK Melenggang Enjoy Tanpa Siswa Letjen
×

