MAKASSAR, BKM– Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2018 kembali di terima Pemerintah Kota Makassar dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sulawesi Selatan, Senin (28/5).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 diserahkan Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Widiyamantoro ke Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal di gedung BPK RI perwakilan Sulsel, Jalan AP Petta Rani.
Opini WTP yang diterima merupakan predikat tertinggi di bidang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang ke tiga kali secara berturut-turut diraih terhitung sejak 2016 lalu.
Olehnya itu, Ical sapaan akrab Wali Kota Makassar cukup memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar yang telah menunjukkan kinerja maksimal sehingga mengantar Makassar kembali mendapatkan opini WTP.
Dengan diraihnya opini WTP, jelas Deng Ical, menjadi pembuktian kalau Pemerintah Kota Makassar taat pada aturan perundang-undangan, taat sistem akuntansi pemerintahaan, serta pemeriksaan internal yang berjalan dengan baik.
“Ini menunjukkan Makassar berada di jalur yang tepat meski bukan tanpa tantangan, melewati jalan berliku.Apa yang telah berhasil dicapai terus ditingkatkan,” sebut Ical.
Rekomendasi dari BPKA terhadap LKPD Kota Makassar, tambah Ical, hanya sebuah persoalan teknis di dalam penyajian mengenai data lengkap. Rekomendasi itu juga menjadi perhatian yang harus dibenahi menjadi lebih baik lagi. Adapun permasalahannya seperti perencanaan APBD dengan memperhatikan kemampuan daerah, dan kesalahan penganggaran atas belanja daerah, termasuk pengelolaan dana BOS.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Widiyamantoro sebut penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017 bertujuan dalam memenuhi amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017 dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017. Opini WTP ini bukan sekedar penghargaan. Capaian ini mengingatkan untuk selalu memperhatikan efektifitas dari SPI,” sambungnya.
Pemkot Makassar harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.
Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya.
Terdapat 14 Pemerintah Kota/Kabupaten lainnya yang memperoleh opini WTP oleh BPK, seperti Pemkot Palopo, Pemkab Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Pangkep, Barru, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur. (arf)
Makassar Kembali Raih Opini WTP
×

