pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Pemprov-Pemkot Dilarang Mudik Pakai Randis

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar, tetap mengindahkan imbauan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang memperbolehkan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Penegasan itu dikemukakan karena dirinya masih berpegang pada aturan lama yang hingga saat ini belum diubah. Aturan itu menegaskan larangan ASN menggunakan randis untuk mudik.
“Dari dulu kan tidak boleh karena prinsipnya kendaraan dinas itu ya sebenarnya adalah aset negara, tidak bisa digunakan secara pribadi. Sampai hari ini pemerintah provinsi masih berpegangan pada aturan lama,” ungkap Soni, Rabu (30/5).
Namun, lanjut dia, aturan terkait pelarangan itu masih fleksible. Ketika tiba-tiba pusat mengisyaratkan randis bisa digunakan, Pemprov Sulsel dipastikan untuk ikut aturan yang berlaku.
“Jika ada kebijakan tambahan tiba-tiba, muncul diperbolehkan, kami fleksibel saja. Tetapi hari ini posisinya, tidak boleh,” tegas Soni.
Dia mewanti-wanti ASN untuk patuh dan taat pada aturan. Jangan sampai karena dilarang menggunakan, disiasati dengan mengganti pelat merahnya menjadi pelat hitam.
Ketika ada ASN yang diketahui menjalankan aksi seperti itu, hukumannya sudah menanti.
Sejauh ini, tambah Soni, persoalan penggunaan randis untuk mudik masih sementara dipertimbangkan dan dibicarakan secara nasional. Apakah bisa dipakai dengan catatan ASN menanggung biaya bahan bakar dan resiko kerusakan ditanggung yang menggunakan.
Namun ditegaskan, sampai saat ini KPK masih melarang penggunaan randis. Pemerintah pusat juga belum menegaskan apakah dilarang atau boleh menggunakan.
“Jadi daripada pusing, Pemprov Sulsel menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai lebaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina menjelaskan pihaknya tentu akan meneruskan instruksi gubernur tersebut ke ASN lingkup Pemprov.
“Apapun yang diinstruksikan Pak Gubernur soal randis, kami akan segera teruskan ke seluruh ASN Pemprov Sulsel, ” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Yasir. Menurutnya, larangan penggunaan randis bagi ASN disampaikan semimggu menjelang mudik lebaran melalui surat edaran dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam surat edaran melarang pegawai menggunakan randis saat mudik lebaran ke luar kota.
“Penggunaan randis mudik lebaran itu dilarang apalagi mengganti plat merah menggunakan plat gantung tetap dilarang dan setiap tahun surat edaran larangan kami terbitkan. Tahun ini kami juga akan edarkan ke SKPD,” kata Yasir.
Jika tahun sebelumnya randis-randis diparkir di kantor Balaikota Makassar, kebijakan itu ditiadakan. Dengan harapan ASN sadar hanya menggunakan randis untuk tugas kedinasan dalam kota saja.
“Kalau kami temukan pasti kita tegur oknum pelakunya. Setiap tahun ada surat edaran diterbitkan yang di mana randis hanya digunakan dalam kota dan untuk jalankan tugas kedinasan. Diluar kota untuk mudik lebaran sudah jelas dilarang,” tandasnya. (arf)



×


ASN Pemprov-Pemkot Dilarang Mudik Pakai Randis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar