pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Persoalkan Sistem Zonasi PPDB

MAKASSAR, BKM– Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 ini mulai dipersoalkan anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar. Pasalnya, sistem ini dianggap tidak memenuhi prinsip berkeadilan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarip mengatakan, sistem penerimaan siswa untuk sekolah menengah pertama (SMP) sedang dibicarakan dengan seluruh kepala sekolah di Makassar. Sebab masalah muncul terkait jumlah pendaftar, jumlah sekolah dan peminat sekolah di pulau sangatlah kecil.
“Hari ini (kemarin) tentunya kita menggelar rapat pertemuan, untuk mendapatkan solusi terbaik. Karena banyak masalah yang terjadi terkait surat sebaran yang tidak merata di setiap sekolah terkait PPDB ini. Kalau berpatokan terhadap juknis maka tidak sesuai dengan apa yang terjadi lapangan,” bebernya saat rapat di gedung DPRD Makassar, Jumat (8/6).
Anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya, Hamzah Hamid menjelaskan, Pemkot Makassar saat ini tengah menggodok regulasi terkait PPDB. Ia menegaskan jika sistem zonasi yang saat ini diterapkan pada PPDB tidak memenuhi sistem berkeadilan karena menutup akses bagi siswa mendapatkan pendidikan yang layak.
“Saya sendiri dari dewan berharap jalur kemitraan dan jalur zonasi atau domisili itu dihapuskan, termasuk jalur kemitraan. Jalur ini membuat langkah ketidakadilan, seolah yang bisa masuk saja itu adalah anak-anak di lingkungan itu saja. Padahal ada juga dari daerah yang bisa di sekolah itu,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar).
Jika sistem ini diberlakukan, kata Hamzah, pemerataan pendidikan sulit terwujud. Potensi siswa di pedalaman sulit berkembang karena sistem ini menutup akses siswa bersekolah di sekolah favorit.
“Siswa yang punya potensi belajar tidak bisa sekolah di sekolah yang mereka inginkan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka,” katanya.
Selain sistem Zonasi, Hamzah Hamid juga menuntut jalur kemitraan juga dihapuskan. Pasalnya, jalur ini memicu adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), baik dari pihak sekolah maupun dari pihak orang tua siswa.” Ini rawan ada Nepotisme disini. Akhirnya, ada sekolah yang main sogok menyogok,” tambahnya.
Karena itu, ia mengimbau sistem zonasi dan kemitraan dihapuskan dalam PPDB. “Jalur regular saja yang dibuka, supaya siswa bisa bersaing,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala sekolah SMP 8 Makassar, Ruslan mengatakan, ia tidak ingin merubah sistem zonasi yang sesuai dengan juknis yang diterapkan, terkait kouta penerimaan PPDB. Sebab dirinya berpatokan dari penerimaan tahun lalu yang diubah dari juknis awal, sesuai dari zona yang telah ditentukan.
“Saya tidak ingin ketika sistem ini diubah akan lebih kacau. Kami mengharapkan tidak ada yang mempersoalkan juknis ini, karena sudah sesuai zona penerimaan,” harapnya.
Sementara itu, proses penerimaan PPDB 2018 tingkat satuan pendidikan SMA dan SMK mulai dibuka awal Juli mendatang. Berbagai persiapan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel agar proses penerimaan siswa baru tersebut berjalan sukses dan jauh dari kecurangan yang bisa dilakukan oknum untuk mengambil keuntungan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo yang akrab disapa None ini menjelaskan, pendaftaran untuk jalur akademik, afirmasi, dan khusus mulai dibuka 20-25 Juni. Sementara jalur domisili pada 2+7 Juli.
Sistem pendaftaran tahun ini banyak perbedaan dibanding tahun sebelumnya. Mekanismenya secara online untuk PPDB tingkat SMA sementara offline untuk tingkat SMK.
Seperti diketahui, momen penerimaan siswa baru kerap menjadi lahan subur bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan dengan menjadi calo. Biasanya, kerja-kerja para calo melibatkan guru bahkan kepala sekolah.
Khususnya di tingkat SMA. Namun, None menegaskan, dengan sistem yang diberlakukan saat ini, kecil peluang para oknum untuk bermain.
“Pendaftaran dilakukan secara online. Prosedurnya ketat. Tak ada kesempatan untuk bermain, ” ungkap None di kantornya.
Selain itu, ungkap dia, sangat riskan jika ada oknum bermain untuk meluluskan siswa. Pasalnya, proses pendaftaran siswa baru sama sekali tidak dipungut biaya karena pelaksanaannya dibebankan ke masing-masing sekolah melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Proses pendaftaran secara online diawasi ketat oleh panitia PPDB sehingga jika ada yang mencurigakan bisa dideteksi. Juga tak ada lagi alasan pihak sekolah untuk memungut biaya pendaftaran karena sistem online, tidak menggunakan map dan lainnya.
Kendati demikian, None mengatakan, tetap saja selalu ada peluang atau celah yang digunakan para oknum untuk berbuat curang.
“Kita tidak bisa menjamin tak ada lagi celah untuk pungli atau bermain meluluskan calon siswanya di sekolah tertentu. Karena penjahat selalu punya cara untuk memanfaatkan peluang. Namun dengan sistem yang diterapkan sekarang, meminimalisir terjadinya kecurangan dan pungli. Berani sekalipi baru bisa bermain, ” tegasnya.
None menegaskan, kalau memang ada yang ditemukan bermain dalam PPDB, sanksinya cukup jelas. Untuk pelanggaran yang dilakukan dalam tataran kepala dinas seperti dirinya, sanksi yang bisa diberikan adalah pembebasan dari jabatan. Sementara untuk tataran guru atau kepala sekolah, sanksi terberat adalah pemecatan.
“Pergub dan Permendiknas sudah mengatur persoalan itu, ” kata None.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel itu, pihaknya juga menyiapkan tim yang bertugas menyelesaikan sengketa terkait PPDB. Tim ini terdiri dari Inspektorat, akademisi, dan Dewan Pendidikan. Ketika ada persoalan yang terjadi atau ditemukan terkait penerimaan siswa baru, masyarakat bisa melaporkannya ke tim itu.
“Jadi berbeda dengan tahun lalu, di tahun ajaran ini kami siapkan tim penyelesaian sengketa PPDB, ” pungkasnya.
PPDB tahun 2018 mengadopsi murni Permendikbud 17 tahun 2017 dimana penerimaan siswa baru mengacu pada sistem zonasi secara murni 90 persen, 5 persen jalur prestasi, dan jalur khusus 5 persen.
None panggilan akrab Irman Yasin Limpo menyebutkan dalam sistem domisili ini sudah termuat untuk siswa inklusi. Seperti siswa yang memiliki kemampuan ekonomi rendah dan berkebutuhan khusus.
Khusus jalur prestasi, None menyebutkan hanya bagi mereka yang memiliki prestasi atau penghargaan di bidang olahraga, seni dan prestasi lainnya yang dianggap menunjang karakter.
“Seperti porda, PON, MTQ dan olimpiade sains. Termasuk prestasi akademik,” ungkapnya. Untuk jalur khusus, tahun ini Disdik Sulsel sudah mengakomodir calon siswa dari luar Sulsel lewat jalur ini. Hanya saja untuk pelaksanaan teknis, Disdik Sulsel akan membuat aturan lanjutan.
(ita-rhm)



×


Dewan Persoalkan Sistem Zonasi PPDB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar