MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengimbau ke pihak kecamatan untuk tidak bermain soal penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Sebab, dewan sering menemukan pengaduan sejumlah pemilik usaha perihal pungutan retribusi sampah yang mencapai hingga jutaan rupiah.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi Asmara.
Abdi menegaskan, penarikan retribusi sampah terhadap pelaku usaha di setiap kecamatan tidak boleh bermain dan harus bersikap transparan dengan memberikan kwitansi resmi. Sebab belakangan ini diduga ada oknum kecamatan yang memunggut biaya persampahan di setiap pelaku usaha hingga puluhan juta setiap bulannya.
“Jadi kita minta pihak kecamatan ataupun kelurahan harus transparan terkait besaran biaya retribusi sampah yang telah diatur oleh Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang biaya retribusi sampah. Kalau keluar dari aturan itu artinya ada pelanggaran dan itu ada sanksinya.Apalagi, jika pemilik usaha ini melapor karena ada indikasi pemerasaan,” tegasnya saat ditemui di DPRD Makassar, Kamis (28/6).
Lanjut legislator Fraksi Demokrat Makassar ini mengatakan, pihak camat harus membuatkan kwitansi resmi atau penagihan resmi ke setiap pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, agar mengatasi kecurangan dan keresahan yang dialami pelaku usaha.
“Tidak main-main memang penagihannya karena mereka mengaku ke saya, biasanya Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta setiap bulannya untuk setiap bidang usaha restoran dan hotel. Jadi kita imbau jangan berikan uang retribusi jika tidak ada kwitansi resmi dari camat atau lurah,” katanya.
Ia juga berharap jika ada indikasi itu ditemukan di lapangan, dewan minta untuk dilaporkan ke pemerintah atau pihak berwajib.”Kalau mereka tidak berikan kwitansi resmi sesuai perda dan perwali yang ditentukan atau menagih dengan jumlah yang besar silahkan dilaporkan pihak tersebut,” ucapnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi A DPRD Makassar, Lisdayanti Sabri. Ia menekankan agar tidak ada oknum yang semena-mena menarik retribusi sampah yang diluar dari aturan yang ada. Bahkan ia meminta camat dan lurah mengawasi bawahannya yang menarik retribusi di lapangan.
“Yang seperti itu harus dilaporkan, karena sama saja bentuk pemerasan dan menggelapkan uang. Karena skema tarif retribusi kita ini tidak lebih dari 100 ribuan, kalau ada yang sampai jutaan berarti ada oknum kecamatan dan kelurahan yang menyeleweng,” tuturnya.
Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini menambahkan,skema kenaikan tarif yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar tidak memberatkan masyarakat dengan tarif retribusi sampah. (ita)
Dewan Nilai Punggutan Retribusi Sampah Ilegal
×

