MAKASSAR, BKM– Pengalaman dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA yang membuat bingung orang tua murid, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Disdik Makassar menjelaskan tata cara penerimaan PPDB SMP/SD ke masyarakat secara luas.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, banyak keluhan orangtua siswa mengenai tata cara penerimaan siswa baru dan bagaimana alur pelaksanaanya.Ini akibat kurangnya publikasi pihak penyelenggaran di masyarakat.
Belum lagi, PPDB 2018 tingkat SMP dan SD Kota Makassar untuk jalur non zonasi telah dimulai, Senin (2/7).
“Inilah kerja pemkot sebenarnya yang harus mengpublikasikannya ke masyarakat. Karena orang tua siswa masih banyak yang pusing terkait tata cara penerimaan dan mengisi form di daring (dalam jaringan) atau online, makanya mereka masih banyak datang ke sekolah-sekolah padahal sudah online semua,” ungkapnya saat di DPRD Makassar, Rabu (4/7).
Lanjut legislator Fraksi PAN DPRD Kota Makassar mengimbau, publikasi Dinas Pendidikan terkait PPDB perlu dimatangkan, menginggat belum ada publikasi terkait tata cara tersebut.Ia juga mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam persiapan pelaksanaan PPDB 2018 tingkat SD dan SMP. Pasalnya, pihaknya masih kerap menerima keluhan masyarakat terkait PPDB.
“Bagaimana masyarakat tidak pusing, alur saja mereka tidak tahu, dan ternyata Disdik tidak pernah publikasi tata caranya.Belum lagi persyaratan administrasi ini dikeluhkan banyak orang tua siswa karena terlalu ribet katanya,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya, Shinta Masita Moulina juga mengakui, jika orang tua siswa belum mengetahui jika untuk PPDB selain jalur zonasi, Disdik juga membuka jalur non-zonasi. Jalur non–zonasi dibagi dua jalur, yakni jalur akademik dan jalur kemitraan.
Berbeda dengan jalur zonasi, jalur non-zonasi memberlakukan seleksi lebih ketat karena kuota penerimaannya hanya 10 persen, masing-masing 5 persen. “Masyarakat itu hanya tahu jalur akademik. Jalur ini agak selektif.Karena itu butuh sosialisasi lebih ke orang tua siswa. Jangan sampai muncul protes, kenapa ini diperketat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau sosialisasi tentang PPDB lebih diperluas lagi, agar keluhan terhadap PPDB ini bisa diminimalisir.”Jika sosialiasi matang, orang tua siswa mengerti pasti tidak akan muncul protes,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Hasbi mengatakan, pendaftaran PPDB melalui jalur non-zonasi maupun zonasi tidak jauh berbeda. Jalur non-zonasi calon siswa dipilih lebih selektif, hanya yang berprestasi secara akademik maupun non akademik.
“Mereka memang harus mendaftar online kemudian calon peserta didik harus memverifikasi di sekolah yang dipilih. semua harus diverifikasi bukti prestasinya juga di Dinas Pendidikan bukan di sekolah, jadi lebih selektif,” bebernya.
Setelah seleksi tahap pertama untuk non zonasi yang diumumkan pada tanggal 5 Juli nanti, calon peserta didik harus kembali melakukan pendaftaran ulang yang dibuka mulai 5 Juli hingga 7 Juli 2018. (ita)
Dewan Minta PPDB SMP/SD Perlu Dipublikasi
×

