MAKASSAR, BKM–Sejumlah guru golongan II dan III memperlihatkan kekecewaannya karena belum menerima sertifikasi, lantaran terhalang surat keputusan (SK) fungsional guru.
Kekecewaan tersebut diperlihatkan mereka saat mendatangi Kantor DPRD Makassar, Jumat (6/7).
Salah seorang guru di Makassar, Yusuf mengatakan, sengaja datang ke dewan menginggat permasalahan yang dihadapi puluhan guru di Makassar tidak kunjung selesai, bahkan sudah beberapa kali meminta kebijakan di Dinas Pendidikan maupun Pemkot Makassar, tetapi belum ada solusinya.
Bahkan, kata dia, tahun ini saja ada ratusan PNS golongan II dan III yang belum menerima sertifikasi lantaran terkendala SK Fungsional. Padahal dalam aturan pemerintah pihaknya telah memenuhi persyaratan dalam pencairan sertifikasi tersebut.
“Sudah sering kami menghadap ke disdik dan saya sempat bicara dengan kepala dinasnya. Menurut mereka SK fungsional itu sudah merupakan ketentuan yang ada di pemkot. Harus ada SK fungsional guru itu dari DKD, nah kami terkendalanya di situ karena tidak punya dan pemkot tidak mau terbitkan ke kami,” ungkapnya saat di Gedung DPRD Makassar.
Selain itu, Menurut salah guru lainnya, Yunus bahwa pihaknya meminta agar kendala pencairan sertifikasi disampaikan kepada pemerintah. Banyak sekali guru yang merasakan dampak tertundanya pencairan sertifikasi guru ini.
“Kami dari golongan II ini minta aspirasi disampaikan ke Kemendikbud untuk ditinjau kembali poin SK Fungsional itu, karena sangat merugikan. Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak dibayar karena ada SK bayar. Apalagi jam mengajar sesuai dengan aturan dan telah dipenuhi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi DPRD Makassar, Sampara Sarif yang didampingi Anggota Komisi D DRD Makassar, Shinta Mashita Molina dan Hamzah Hamid berjanji bakal mengagenda rapat dengar pendapat yang mengundang dinas pendidikan, DKD, dan bagian keuangan yang ada di Pemkot Makassar.
“Kita tidak bisa mengatakan jika aturan yang diterapkan pemkot salah, kita akan mendengar langsung seperti apa kronologis atau atauran yang baru itu. Makanya, kami akan menghadirkan disdik dan bagian di pemkot untuk hadir di rapat dengar pendapat,” ucapnya.
Hal senada dikatakan anggota Dewan Komisi D, Hamzah Hamid. Menurut Hamzah, jika apa yang menimpa guru PNS golongan II dan III perlu ditindak lanjuti, menginggat hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan malah ditahan oleh pemerintah kota.
“Inilah yang kita telusuri. Ada apa sehingga pemkot menahan pencairan itu, tentu mereka punya alasan. Untuk sementara ini kita akan mengundang mereka kembali dengan menggelar RDP dengan menghadirkan dinas yang bersangkutan,” ujarnya.
Bahkan Legislator Fraksi PAN Makassar ini berjanji, jika permasalahan PNS Golongan II dan III soal pencairan sertifikasi tidak akan berlangsung lama.”Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa selesai ini masalah,” bebernya.(ita)

