pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kawasan Rusun Mariso akan Ditata Lebih Baik

MAKASSAR, BKM– Setelah menyusun Rancangan Pengelolaan dan Pemilikan Rumah Susun (Rusun). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar berencana akan merubah daerah Mariso tepatnya di rumah rusun di kawasan tersebut.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Susuman Halim menjelaskan bahwa, Kecamatan Mariso merupakan salah satu daerah yang cukup diprioritaskan. Karena, Kecamatan Mariso terhitung daerah dengan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sehingga, Pemkot Makassar bersama dengan DPRD Makassar dalam waktu dekat akan merubah daerah Mariso menjadi kawasan yang lebih baik.
“Mariso ini jadi kawasan dengan masyarakat berpenghasilan rendah, bisa kita lakukan menjadi kawasan yang kelihatan bagus. Dengan adanya perda ini nanti bisa merangsang pemodal untuk membuat rusun,” ungkapnya saat melakukan dialog bersama warga rusun di Kecamatan Mariso, akhir pekan lalu.
Pembuatan perda mengenai rusun ini juga diwajibkan bagi daerah otonom sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011. Berdasarkan aturan itu pula, setiap daerah yang sudah memiliki Perda mengenai rusun dapat diberikan bantuan anggaran dari Kementerian Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kementerian perumahan rakyat konsen dan besar anggarannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” bebernya.
Sugali, sapaan akrab legislator Partai Demokrat ini dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tentang Rusun ini akan mempercepat penyelesaian pembahasan perda yang dimaksud. Pihaknya, juga telah diberikan peringatan dari Kementerian PUPR, jika Perda Rusun ini tidak diselesaikan, maka bantuan dari Kementerian akan dipangkas.
“Karena kita tidak punya regulasi, bagi yang tidak membuat perda maka akan dipangkas. Kalau perda sudah jadi, akan besar anggaran dari kementerian. Kita malah terlambat,” ujarnya.
Walaupun sebelumnya, telah ada Perda Nomor 15 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Rusun. Namun menurutnya, itu belum mencakup seluruh kebutuhan masyarakat Kota Makassar.
Ada beberapa poin yang akan menjadi pembahasan utama dalam penyusunan perda nantinya. Seperti mengenai lahan yang akan digunakan untuk membangun rusun, pengelolaan Rusun dan kepemilikan rusun.
Ia juga menambahkan, bahwa bagi masyarakat dengan penghasilan rendah lebih disarankan untuk tinggal di Rusun. Dikarenakan, lebih efisien dan masyarakat juga dapat merasakan subsidi dari pemerintah.
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, M Hamka menjelaskan, bahwa acuan pemkot untuk menjalankan aturan mengenai rusun itu masih menggunakan perda yang lama. Sehingga kurang efisien bagi masyarakat.
“Selama ini pengelolaan rumah susun oleh Dinas PU masih menggunakan perda tahun 94 yang sudah cukup lama. Tentu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Juga Perda No 15 itu masih mengacu ke Undang-undang lama. Undang-undang 16 yang juga mengacu ke Undang-undang 20. Jadi ini sudah sangat lama,” tuturnya.
Ia juga berharap agar perda ini dapat segera diselesaikan. Karena masyarakat makassar sangat membutuhkan rusun, dimana pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi. Sementara ketersediaan lahan juga semakin sedikit.
Pria berkacamata ini menginginkan, dalam Perda Rusun nantinya akan membahas secara detail. Mulai dari kepemilikan hingga tarif yang harus dibayarkan masyarakat. Walaupun menurutnya, tarif yang sudah ada saat ini sudah cukup terjangkau. Yaitu kisaran Rp 75.000 – 150.000, rumah tipe 21 dengan fasilitas 1 kamar, 1 kamar mandi, ruang tamu dan dapur.
“Kalau kita penguatan tentang hak dan kewajiban daripada penghuni termasuk pengelolaan rusun ini. Kalau bisa juga tarif yang lebih jelas, lebih menjangkau, yang sesuai dengan kemampuan dari masyarakat. Karena rumah susun ini kan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Saat ini, Kota Makassar sudah memiliki 777 kamar Rusun. Dengan 3 lokasi yaitu Kelurahan Daya, Kelurahan Lette, dan Kelurahan Pandang. (ita).



×


Kawasan Rusun Mariso akan Ditata Lebih Baik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar