pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Nikah Dini, Adakah Cinta di Sana?

PERNIKAHAN dini alias menikah muda kini lagi marak-maraknya. Di Sulawesi Selatan, dalam rentang waktu sebulan saja, tepatnya pada Mei 2018 lalu terjadi dua kasus. Masing-masing di Kabupaten Bantaeng dan Barru.

Laporan: ARDHITA ANGGRAENI

Di Kabupaten Bantaeng, perempuannya masih berumur 14 tahun. Sementara lelakinya usia 17 tahun. Yang di Kabupaten Barru, wanitanya juga usia 14 tahun, dan pria umur 24 tahun.
Sebenarnya, masih ada satu lagi kasus di Kabupaten Sinjai. Yang perempuan usia 12 tahun, dan laki-lakinya 21 tahun. Beruntung, pernikahan seorang murid Sekolah Dasar (SD) yang baru mengikuti ujian akhir tersebut berhasil digagalkan.
Fenomena ini ramai dibicarakan di tengah hiruk pikuk rangkaian pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sulawesi Selatan. Namun, sepertinya tidak ada di antara pasangan calon di kontestasi politik lima tahunan ini yang ‘bersedia’ menjadikannya sebagai komoditas kampanye.
Alih-alih untuk peduli dan prihatin dengan kenyataan tersebut, membahasnya pun tak pernah kendengaran. Padahal, jika pernikahan dini ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi penerus bangsa ini?
Di bagian lain, perhatian serius diberikan oleh Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono. Bahkan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen) Otoda itupun turun tangan dengan melayangkan surat ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin.
Surat nomor 472.2/2893/DP3A bertanggal 8 Mei 2018 yang ditandatangani langsung oleh Soni ini berisi beberapa poin, yang diharapkan menjadi perhatian Menag. Pemprov Sulsel mengusulkan peninjauan kembali UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan.
Seharusnya, pembatasan usia perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat 1, dengan memperhatikan Instrumen Hukum Internasional. Antara lain Seruan Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) tahun 2017, dan tujuan ke-5 SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) tahun 2016-2030 yang secara tegas menyatakan bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk praktik terburuk bagi anak perempuan.
Dalam SDGs ada 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur, dan tenggat yang ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi .
Selain itu, juga memperhatikan instrumen hukum masional, seperti UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang kematangan perkembangan anak, dan UU Kesehatan yang meninjau dari aspek kematangan dan kesehatan reproduksi.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia batas minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Batasan usia yang berarti memperbolehkan perempuan untuk menikah sebelum lulus SMA, kecuali si calon pengantin beberapa kali mengikuti kelas akselerasi semasa sekolah.
Kehadiran media sosial (medsos) dan mudahnya mengakses internet telah membawa pengaruh besar di segala lini. Salah satunya menjadi pemicu meningkatnya angka pernikahan dini.
Penyebab lainnya karena faktor ekonomi. Orang tua merasa tidak sanggup lagi membiayai anaknya, sehingga menikahkan mereka secepatnya agar bisa lepas dari tanggung jawab.
Dari internet, anak di bawah usia 16 tahun bisa dengan mudah mengakses film porno dari internet. Selanjutnya, bisa diketahui apa akibat dari itu.
Karena kebablasan dengan semakin bebasnya berkomunikasi di medsos yang berlanjut pertemuan, memicu terjadi hamil di luar nikah. Jika sudah seperti itu, mau tidak mau harus dinikahkan.
Ada berbagai dampak negatif sebagai akibat dari pernikahan dini. Diantaranya pendidikan anak dari hasil pernikahan dini rendah. Terjadi risiko pada kematian ibu, karena sebenarnya organ reproduksi perempuan pada usia di bawah 16 tahun belum terlalu sempurna.
Selain itu, bisa melahirkan bayi prematur, berat badan bayi di bawah normal, serta anak berkebutuhan khusus. Risiko lain adalah masa reproduksi panjang tanpa adanya perencanaan keluarga (family planning), hingga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada perceraian.
Bila begitu kenyataannya, bagaimana dengan program Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk (KKBPK) yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulsel?
Semua permasalahan tersebut berupaya dikikis oleh BKKBN melalui berbagai program. Salah satunya Genre (Generasi Berencana). Mereka yang bergabung di sini adalah para pelajar dan mahasiswa.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan reproduksi bagi remaja, khususnya remaja putri. Mereka di jenjang umur ini harusnya mengerti bagaimana memperkuat dan menyiapkan kehidupan berkeluarga dan membangun karakter remaja.
Sasaran Genre adalah remaja belum menikah dengan usia 10-24 tahun, mahasiswa atau mahasiswi, keluarga serta masyarakat yang peduli remaja. GenRe akan memberikan informasi dan promosi tentang kesehatan reproduksi, seperti tidak menikah dini, tidak melakukan seks pranikah, dan tidak menggunakan NAPZA.
Termasuk keterampilan hidup atau pengembangan konsep diri, pemberian informasi tentang perencanaan kehidupan berkeluarga serta tentang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar pernah merilis, terjadi tiga pasangan muda menikah di bawah batas usia yang ideal. Angka tersebut terhitung selama tahun 2017.
Itu yang terungkap. Belum kasus nikah muda yang terkesan disembunyikan. Hal ini tentu sangat disayangkan. Sebab anak-anak belum matang, rentan timbul emosi dan perkelahian dengan suaminya yang mungkin saja disebabkan karena masalah uang.
Jika memiliki keluarga, biaya dan kebutuhan hidup tentu meningkat. Bila anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun menikah, mau kerja apa? Kalau tidak memiliki pekerjaan, kasihan istri dan anak-anaknya.
Karena itulah, kampanye untuk menghindari pernikahan dini harus semakin intens dilakukan. Agar orang tua serta anak-anak paham apa risiko yang mesti ditanggungnya kelak di kemudian hari. Sebab, bisa saja tak ada cinta dari mereka yang menikah muda. Melainkan hanya karena hawa nafsu serta kemauan orang tua.(*)



×


Nikah Dini, Adakah Cinta di Sana?

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar