pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Belum Proses Pengunduran Diri Empat Kepala Daerah

MAKASSAR, BKM — Bursa pencalegan mulai ramai. Para calon yang ingin ikut mulai mempersiapkan diri memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Sejumlah kepala daerah, baik bupati maupun wakilnya juga ada yang tertarik untuk ikut pencalegan tersebut setelah memikirkan peluang untuk menang.
Untuk kepala/wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima empat usulan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hanya permohonan keempatnya tak diproses karena belum lengkap.
Empat kepala dan wakil kepala daerah tersebut adalah Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin dan Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan surat keempat telah diterima hanya saja belum diproses untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami minta mereka menyampaikan pengunduran diri dulu melalui rapat paripurna di DPRD kabupaten masing-masing. Ini merupakan salah satu ketentuan untuk pengunduran diri kepala atau wakil kepala daerah,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/7).
Hasan menyebutkan, setelah dilakukan rapat paripurna pihaknya baru akan mengusulkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Pengusulan ini dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri sesuai aturan UU Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait pergantian bagi tiga wakil bupati yang susah menyatakan mundur, Hasan menyebutkan diserahkan kepada bupati dan partai pengusung. Hanya saja untuk Enrekang dan Pinrang, yang masa jabatannya akan berakhir kemungkinan tak akan dilakukan pergantian.
“Kecuali untuk Wakil Bupati Soppeng masih ada dua tahun lebih, tergantung Pak Bupati dan partai pengusungnya. Sama dengan Barru, yang sampai sekarang belum mengusulkan nama wakil bupatinya,” lanjutnya.
Khusus untuk Bupati Sidrap, jika SK pemberhentian telah dikeluarkan oleh Kemendagri. Maka wakil bupati akan mengambilalih tanggung jawab sebagai kepala daerah, dia akan diangkat menjadi Pj bupati.
“Khusus Sidrap, akan dilanjutkan oleh Pak Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando. Dia akan menjabat sampai dilantik sebagai bupati defenitif, yang kemungkinan sekitar tanggal 20 September mendatang. Setelah pelantikan Gubernur Sulsel tanggal 17 September,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Sidrap, Rusdi Masse mendaftar sebagai caleg DPR dapil 2 dari Partai Nasdem. Sementara Wakil Bupati Soppeng Supriansa maju menjadi caleg DPR dapil 2 lewat Partai Golkar.
Adapun Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin mendaftar di Partai Bulan Bintang, Dapil 9 daerah Sidrap, Pinrang dan Enrekang. Dia akan bersaing dengan Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama yang juga maju melalui Partai Golkar. (rhm)



×


Pemprov Belum Proses Pengunduran Diri Empat Kepala Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar