MAKASSAR, BKM — Pernah terlibat kasus pidana, Habrin yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat Kabupaten Sinjai dicoret dari daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Sinjai Muhammad Naim yang ditemui di aula penginputan data, membenarkan ada satu bacaleg dari partai Demokrat yang dicoret dari daftar bacaleg karena pernah menjadi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
KPU pun sudah menyampaikan surat penggantian bacaleg untuk Partai Demokrat. Setelah itu, parpol pengusung menerima surat dari KPU. Dia mencoret Habrin karena telah menjalani kasus tindak pidana pencabulan anak dengan vonis 2 bulan 21 hari.
“Kami tetap menindaklanjuti berdasarkan aturan PKPU yang ada,” ujar Muh Naim, kemarin.
Tim penjaringan bacaleg Partai Demokrat Sinjai di KPU Edi Junaedi, membenarkan ada bacalegnya dicoret dari DCS lantaran pernah terlibat kasus pidana pencabulan anak di bawah umur. Habrin yang diusulkan melalui dapil Sinjai Timur dan Tellulimpoe, kemudian digantikan oleh Abdul Azis.
”Pencoretan ini dilakukan karena adanya surat yang kami terima dari KPU Sinjai. Kami tidak bisa mempertahankan karena itu aturan yang tidak bisa dilanggar. Apalagi bacaleg ini memang terbukti pernah melakukan pencabulan anak di bawa umur. Setelah kami menerima surat dari KPU tanggal 30 Juli 2018, maka saya langsung memanggil yang bersangkutan sebelum melakukan pencoretan. Ia kemudian digantikan oleh Abdul Azis,” jelas Edi Junaedi.
Selain di Sinjai, ada beberapa partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif di beberapa kabupaten di Sulsel, ternyata juga bermasalah karena merupakan mantan terpidana korupsi. KPU Sulsel mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik terkait untuk menindaklanjuti.
Komisioner KPU Sulsel Fatmawati, membenarkan telah ditemukan bukti putusan pengadilan tentang terpidana korupsi bagi beberapa caleg. Opsinya adalah penggantian.
“Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh partai politik. Kami sudah menyampaikan kepada mereka kalau opsinya adalah penggantian,” ujar Fatmawati, kemarin.
Menurut Fatmawati, Selasa (31/7) adalah proses terakhir kepada partai politik untuk mengganti calegnya yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Data yang dikumpulkan koran ini, bacaleg yang pernah tersandung kasus korupsi ada di Bulukumba. Masing-masing Arqam Bohari dari Partai Golkar, AM Juharta dari Partai Nasdem, serta Andi Muttamar Mattotorang dari Partai Berkarya.
Adapun dari Toraja Utara, yakni JK Tondok. Sementara di KPU Luwu Timur terdapat nama Sumardi Noppo dari Partai Gerindra.
Khusus di KPU Sidrap, ada nama A Muktar Iskandar dari PDIP. Sementara di Takalar, yakni Muhammad Ishak dari Partai Berkarya. (din-nug/rus)
Bacaleg Demokrat Sinjai Dicoret
×

