MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Makassar terus menyikapi keberadaan palimbang “Pak Ogah” yang seringkali mengatur kendaraan di setiap bukaan dengan imbalan uang. Bahkan kadang melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pemaksaan dan mencoret kendaraan pengguna jalan.
Bahkan dewan mulai merencanakan akan menggodok peraturan daerah (Perda) terkait larangan aktivitas Pak Ogah di jalan. Wacana inipun digulirkan, karena melihat dua instansi yakni pihak kepolisian dan dinas perhubungan tak mampu mengatasi persoalan perkotaan ini.
Dalam rancangan perda nantinya, jelas Ketua Komisi D Bidang Kesejhateraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Sampara Sarip, perlu diatur sanksi tegas bagi Pak Ogah.”Dibentuknya perda terkait Pak Ogah memang sangat perlu di Makassar. Perda inipun menjadi payung hukum bagi dinas perhubungan dan kepolisian untuk menertibkan mereka, termasuk melakukan pembinaan,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, Jumat (10/8).
Ditanya soal kapan mulai direncanakan untuk membahas perda tersebut, legislator Fraksi PPP Makassar ini menambahkan, tahun ini dewan akan selesaikan dulu pembahasan 33 prolegda.”Insya Allah tahun depan kita mulai mewacanakan hal itu. Mengingat tahun ini dewan masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan 33 prolegda yang tertinggal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam melakukan pembinaan dan pelatihan untuk Pak Ogah, Pemkot Makassar dapat melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK).”Untuk pembinaan Pak Ogah perlu melibatkan Balai Latihan Kerja. Menurut saya pak ogah itu dilatih, direkomendasi ke BLK,” jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya, Basdir. Basdir menjelaskan, pada dasarnya setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
“Inilah yang perlu kita buatkan aturannya, karena tidak sembarangan yang bisa atur lalu lintas itu. Nanti sanksinya denda kurungan atau apa, karena jika dibiarkan yah seperti ini, merusak kendaraan saja atau memacetkan jalan,” bebernya.
Apalagi menurut legislator Fraksi Demokrat ini, bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.”Tapi inikan tidak perlu tunggu ada perda, penertiban itu bisa dilakukan dinas terkait dengan mengerahkan Satpol PP untuk menertibkan para Pak Ogah ini, “ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Mario Said menyambut baik jika keberadaan Pak Ogah dibuatkan regulasi berupa perda.
Mario Said mengatakan, keberadaan Pak Ogah saat ini masih menuai pro dan kontra, meski begitu, Dishub kota Makassar tetap menertibkan para Pak Ogah yang tersebar di sejumlah jalan raya di Makassar.
“Fenomena ‘Pak Ogah’ tidak hanya pemuda, tapi juga anak-anak kecil dan orangtua, mereka itu mengharap diberi dari pengguna jalan yang memberikan uang, ini yang akan kami tertibkan,” tutur Mario.(Ita-jun)

