MAKASSAR, BKM — Ini perkembangan terbaru kasus Abu Tours. Tim penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali melakukan penyitaan aset milik perusahaan tersebut.
Mulai dari pesantren, kafe, usaha media, hingga travel. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dana jamaah umrah sebesar Rp1,4 triliun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyampaikan hal itu, Minggu (19/8). ”Ada beberapa unit bisnis yang sudah kami sita dan akan diserahkan saat ini,” ujarnya.
Dicky kemudian merinci aset yang disita itu. Yakni Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat. Alika Printing lengkap dengan alat cetaknya.
Penyidik juga menyita bisnis media yang berada di bawah naungan Abu Tours. Yakni Radio Bharata.
Terdapat pula empat buah restoran yang berada di jajaran Alabaik. Masing-masing restoran Chopper, Lobby, Silverhawk, dan Kabuki.
Terakhir, unit bisnis kelima milik Abu Tours yang disita adalah Almira Kursus, yang sudah dinyatakan tutup.
Ada pula sejumlah aset lainnya yang masih dalam proses penyitaan penyidik. Unit usaha tersebut adalah Alharam Wisata Travel, Nayla Travel, Alharam Media, Qia Film, dan Azan Communication. Dua di antara unit bisnis ini dinyatakan telah ditutup.
Dengan penyitaan terakhir yang dilakukan, total aset yang telah disita penyidik berjumlah Rp250 miliar. Sebelumnya, telah ada beberapa bangunan berupa rumah mewah, ruko, mobil, serta motor telah disita. Aset tersebut ada yang berada di Makassar, ada pula di Jakarta dan daerah lainnya.
Terkait kasus ini juga, penyidik rencananya akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka M Kasim. Mantan manajer keuangan PT Abu Tours ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hari ini, Senin (20/8).
“Rencana tersangkanya akan kita limpahkan besok (hari ini) ke Kejari Makassar,” ucapnya. Tersangka akan ditahapduakan ke kejari pada pukul 09.00 Wita.
Selaku manajer keuangan PT Abu Tours di tahun 2016, tersangka M Kasim mengendalikan lalulintas keuangan dari dan ke rekening, penampungan PT Abu Tours melalui sistem transaksi daring. Berdasarkan alat bukti, tersangka telah mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jamaah untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 364 subsider 372 junto pasal 55, pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 Undang-undang TPPU dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Langkah penyitaan aset Abu Tours yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, mendapat dukungan dari Ketua Celebes Law and Transparancy (CLAT) Irfan Sabang. Ia berhadap polda bekerja secara profesional dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini.
”Terutama dalam upaya penelurusan, pencarian dan melengkapi data-data yang ada. Termasuk sola informasi tentang aset Abu Tours di mana pun berada,” ujarnya, kemarin.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka M Kasim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kita masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangkanya dari penyidik,” tandasnya, Minggu (19/8).
Karenanya, Salahuddin belum bisa memastikan dan belum mendapat informasi pasti terkait rencana pelimpahan tahap dua M Kasim. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik. (mat/rus)
Pesantren, Kafe, Media Hingga Travel Disita
×

