MAKASSAR, BKM — Kewenangan pengelolaan jembatan timbang diambil alih dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat sejak 2016 lalu. Usai pengambilalihan itu, penggunaannya sempat vakum. Namun saat ini, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), secara berangsur fasilitas itu kembali difungsikan.
Kepala BPTD XIX Wilayah Sulselbar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan saat ini pihaknya mulai mengoperasikan kembali jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros. Itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembenahan di sana. Platform layanan kapasitas berat kendaraan pun ditambah menjadi 80 ton.
Hal yang sama juga akan dilakukan pada dua jembatan timbang yang ada di wilayah Sulsel. Yakni jembatan timbang Walenrang di Palopo dan jembatan timbang Paku di Polman, Sulawesi Barat. Saat ini, kedua jembatan timbang tersebut sementara dibenahi.
Platformnya juga ditingkatkan menjadi 80 ton. Pembenahan yang dilakukan pada kedua jembatan timbang itu diharapkan rampung November, paling lambat Desember tahun ini. Setelah itu, mulai dioperasikan.
Menurut Benny, jumlah total jembatan timbang yang ada di Sulsel sebanyak 12 unit. Sementara di Sulbar ada tiga unit. “Secara bertahap itu akan kita operasikan semua,” ungkap Benny kepada BKM, Kamis (30/8).
Dia melanjutkan, tahun depan ada beberapa lagi yang diusulkan untuk beroperasi. Diantaranya jembatan timbang Beruberu di Sulbar, Datae di Sidrap, Tonrokassi di Jeneponto, Pallanga di Kabupaten Gowa, serta jembatan timbang Tana Batue di Bone, dan Sajoanging. “Itu kita usulkan untuk dioperasikan kembali,” ungkapnya.
Namun, pengoperasian jembatan timbang tersebut sangat dipengaruhi manajemen sistem yang harus dibangun. Selain itu, juga persoalan infrastruktur.
“Kalau aspek itu belum bisa dipenuhi karena terkait anggaran yang belum memadai, tentu belum bisa digunakan untuk penimbangan kendaraan secara utuh,” jelasnya.
Kalaupun memang dibuka, tambahnya, layanan yang akan diberikan masih sebatas pada fungsi pengawasan saja. Misalnya, menjadi tempat pemeriksaan dimensi kendaraan, fungsi pengawasan terkait muatan keluar masuk barangnya apa.
“Untuk berat atau penimbangan tentu kita membutuhkan infrastruktur yang memadai,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, khusus untuk jembatan timbang Maccopa Maros, sekarang sudah beroperasi dengan baik. Paradigma terkait jembatan timbang di Maccopa pada masa lalu sebelum dioperasikan kembali, semuanya dihapus dan dihilangkan.
Anggapan jika jembatan timbang beroperasi untuk fungsi pendapatan diubah. Begitu pula praktik pungli yang kerap melekat.
“Jembatan timbang itu bukan fungsi pendapatan. Jembatan timbang itu adalah fungsi kontrol. Kalau ada fungsi pendapatan di situ keliru. Tidak ada retribusi. Yang ada adalah ketika melanggar, misalnya kendaraan membawa barang over kapasitas, dilakukan tindakan tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu,” tegasnya.
Untuk penindakan bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
Dia mempersilakan masyarakat secara terbuka mengontrol aktifitas yang dilakukan di jembatan timbang.
Jika ada yang dinilai melanggar aturan, terutama ada staf yang melakukan praktik pungli, dia mempersilahkan masyarakat untuk langsung melapor ke polres setempat.
Menurutnya, jembatan timbang memang harus dibuat wow. Harus bebas dari praktik setoran atau pungli.
“Silahkan datang kontrol jembatan timbang. Siapa tahu ada anak buah saya yang bertindak tidak terpuji. Namanya juga manusia. Saya juga tidak bisa kontrol sepenuhnya. Silakan kalau memang ada bukti dan itu bisa meyakinkan saya kalau memang betul dilakukan, maka saya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada anak buah saya. Dan kalau ada orang yang merasa dirugikan, ada pungli, silakan laporkan saja ke Polres,” tegasnya.
Dia mengaku tidak akan melindungi anak buahnya, karena mereka sudah diwanti-wanti jangan lagi melakukan pungli. Dia bertekad ingin mengubah wajah jembatan timbang. Mengembalikan marwahnya hanya sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalan serta fungsi pengawasan terhadap pemenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. (rhm/rus)
Retribusi Jembatan Timbang Dihilangkan
×

