MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya eksekusi terhadap Kaharuddin. Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.
Eksekusi dilakukan setelah putusan pidana yang dijatuhkan terhadapnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkra), dan menerima segala putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, membenarkan bila pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana.
“Kemarin (Kamis) yang bersangkutan sudah kita eksekusi. Sudah kita masukkan ke dalam Lapas Makassar,” ujar Andi Helmi Adam, Jumat (31/8).
Ia menuturkan, saat eksekusi, terpidana sendiri yang bersikap kooperatif. ”Dia datang sendiri untuk menjalani masa hukumannya,” tandasnya.
Kuasa hukum terpidana Muh Syahban Munawir, mengatakan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap kliennya tersebut telah tepat dan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Kita menghargai semua prodedur hukum yang berlaku. Makanya, kami menerima putusan tersebut,” jelasnya.
Makanya, kata pengacara yang akrab disapa Awi ini, kliennya yang datang ke Kejari Makassar guna melaksanakan eksekusi putusan dan menjalani masa hukuman pidananya.
Dalam kasus ini, Kaharuddin dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun. Denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. (mat/rus)
Mantan Kasatker SPAM Dieksekusi ke Lapas
×

