MAKASSAR, BKM– Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Nusantara telah menerima izin-izin baru dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar. Peralihan izin pada bidang usaha baru diterima sebanyak 31 pelaku usaha THM.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, peralihan izin usaha dari bidang usaha pub, diskotik, dan panti pijat menjadi bidang usaha cafe dan resto telah diterbitkan di DPM-PTSP Makassar kepada 31 pelaku usaha hiburan secara gratis.
Peralihan izin usaha dilakukan pemerintah kota sebagai langkah menghilangkan praktik prostitusi di kawasan Jalan Nusantara dan menjadikan sebagai pusat kuliner.
“Sebelum Idul Adha izin baru diterbitkan. Izin yang ada sekarang adalah cafe dan resto. Di mana pagi berjualan kopi, siang sampai malam jualan makanan dan di malam hari tetap ada hiburan seperti karaoeke,” sebut Zul, akhir pekan lal.
Zul mengatakan, sesuai kesepakatan dan berdasarkan pada regulasi peraturan wali kota, panti pijat dilarang atau ditiadakan beroperasi di kawasan Jalan Nusantara. Untuk karaoke tetap ada dengan aturan harus terbuka dan tidak adalagi kamar-kamar atau bilik pemisah.
“Minuman juga tetap ada dan diizinkan sebab kebijakan ini cuma mau menghilangkan praktik prostitusinya saja, bukan minuman alkoholnya. Segera kita lakukan rapat terakhir bersama wali kota membahas persiapan kawasan kuliner di Jalan Nusantara,” ucapnya.
Hanya saja, meski sudah ada izin, program kawasan kuliner yang didengungkan dua wali kota yakni Wali Kota Makassar periode 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin dan Wali Kota Makassar periode 2014-2019, Moh Ramdhan Pomanto di Jalan Nusantara belum juga terwujud.
Menyikapi kondisi itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku kesal dan kecewa atas kinerja dinasnya.
“Terus terang saya sangat kecewa dengan DPM-PTSP Kota Makassar, karena sudah berulang ulang disampaikan. Ini tinggal persoalan izin jualan beer atau minuman keras. Tapi tidak ada juga terobosan. Sayakan bilang karaoke bisa asalkan terbuka ruangannya, tidak boleh ada kamar-kamar atau bilik-bilik,” kesal Danny di kantor Balai Kota Makassar.
Adapun peralihan dan penerbitan izin bidang usaha kata Danny sapaan akrab wali kota, dijamin gratis. DPM-PTSP Kota Makassar diminta segera menyelesaikan persoalan izin usaha bagi pelaku usaha THM agar segera dioperasikan kawasan kuliner di Jalan Nusantara. Apalagi pengurusan izin usaha sudah mandek selama satu tahun.
“Untuk izin usaha minuman beralkohol, DPM-PTSP Kota Makassar diskusikan. Kalau ditolak atau diterima harus memberikan alasannya kenapa demikian. Jangan diam-diam saja dan telantarkan pengusaha-pengusaha THM,” tegasnya.
Danny menilai, untuk menyelesaikan persoalan peralihan izin bidang usaha THM di kawasan Jalan Nusantara dapat diselesaikan tanpa mesti dirinya turun tangan langsung.
“Ini persoalan tanpa mesti ji saya turun tangan. Saya bilang alihkan izin-izinnya sesuai rekomendasi. Kalau karaoke tidak boleh pakai bilik, begitupun panti pijat. Harus transparan dan jelas,” tandasnya. (arf)
31 Izin Usaha Baru di Nusantara Sudah Diterbitkan
×

