MAKASSAR, BKM– Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, meminta ketegasan inspektorat untuk mengusut dan mengambil fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum-fasos) berupa lahan yang masih dikuasai PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Zaenal Betta mengatakan, ada begitu banyak lahan masyarakat dan fasum-fasos diambil oleh pihak GMTD. Selain itu GMTD telah banyak melakukan pembodohan ke pemerintah.
“Kemarin saya lewat sudah ada lagi di GMTD papan bicara, yang mengatakan disana akan dibangun rumah ibadah katanya di samping masjid. Tapi seinggat saya lokasi disana itu 3.000 meter sekarang tinggal 1.000 meter. Sepertinya mereka mau banguni lagi perumahan,” ungkapnya saat dihubungi BKM, Sabtu (1/9).
Legislator Fraksi PAN Makassar ini menambahkan, pemkot terlalu lemah jika menghadapi GMTD ,sehingga banyak alibi yang digunakan GMTD untuk membangun tempat hijau atau masjid. Padahal kenyataan di lapangan malah diambil untuk mendirikan perumahan.
“Apa susahnya ini fasum-fasos diambil pemkot. Sepertinya pihak pemkot tidak ada mau turun maka sulit ditindaki. Saya sejak dari dulu-dulu sudah katakan ke GMTD untuk menyerahkan fasum dan fasos pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, Zainal Betta menegaskan pihak inspektorat segera mengambil langkah cepat untuk mengambil alih lahan fasum fasos dan lahan masyarakat yang diklaim oleh GMTD. “Saya minta tolong ini ke inspektorat untuk turun langsung mengambil lahan itu, karena itu jelas fasum. Inspektorat juga jangan pernah mundur soal itu,” tegasnya.
sementara itu, salah satu warga Kecamatan Mariso, Ilyas Amin menjelaskan, jika lahannya telah diklaim oleh GMTD, padahal awalnya lahan yang sudah digunakan warga selama bertahun-tahun tersebut merupakan laut yang ditimbun secara gotong royong. Kemudian, digunakan untuk membangun rumah dan kebutuhan warga lainnya.
“Dulunya itu laut, oleh masyarakat digarap sekian tahun, mereka sudah mendapat alas hak berupa surat garapan dari pemerintah setempat saat itu, dan ada yang ditingkatkan statusnya jadi sertifikat,” ungkap.
Warga yang juga ikut diserobot lahannya yakni Irfan. Irfan mengaku secara tiba-tiba Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makssar mengeluarkan putusan Nomor : 86/G/2017/PTUN.Mks yang membatalkan beberapa sertifikat dan alas hak milik warga yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sebagian masyarakat sudah memiliki alas hak, bahkan ada juga yang sudah memiliki sertifikat.
Pasalnya, diatas lahan tersebut ditinggali oleh sekitar 90 KK. Selain itu juga, terdapat fasilitas umum masyarakat, seperti masjid. Makanya, pihaknya merasa keputusan yang diambil oleh PTUN Makassar ini akan mengancam hajat hidup orang banyak.
Pihaknya berharap, sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Makassar dapat memediasi antara antara PT GMTD, Kecamatan Mariso dan masyarakat.”Seyogyanya pihak DPRD dapat memediasi dengan pihak yeng bersengketa lahan. Agar kiranya tidak menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat yang berdomisili disekitar lahan tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh stakeholder Kota Makassar dapat memperhatikan masalah ini.”Kurang lebih ada 90 KK, kita berharap ini jadi perhatian dari seluruh stakeholder di Kota Makassar. Sebelum berlanjut ketindakan hukum yang lebih jauh, mereka bisa jadi mediator,” tuturnya.(ita)
Dewan Minta Inspektorat Usut Lahan GMTD
×

