MAKASSAR, BKM– Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina akan berakhir 9 Oktober mendatang. Apakah masa jabatannya akan diperpanjang atau tidak, semua keputusan ada di tangan gubernur terpilih, Nurdin Abdullah.
Ditemui usai menerima Dewan Pertimbangan Presiden, Kamis (13/9), di Kantor Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara diplomatis berharap agar secepatnya ada pejabat definitif untuk posisi Sekprov Sulsel. Tak ada lagi perpanjangan tugas Tautoto sebagai Pj Sekprov Sulsel.
“Kita sih ingin secepatnya ada pejabat definitif karena kalau masih Plt, agak sulit juga kita,” kata Nurdin.
Untuk kepentingan itu, pihaknya akan secepatnya membuka seleksi terbuka yang populer disebut lelang jabatan. Namun, karena posisisinya sebagai gubernur belum cukup enam bulan, dia harus minta ijin soal rencana itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam waktu dekat, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu segera membentuk tim seleksi (timsel) untuk lelang jabatan sekprov. Anggota timsel itu, kata Nurdin diambil dari perwakilan Pemprov Sulsel, Kementerian Dalam Negeri, dan tokoh masyarakat.
“Segera akan dibuka mekanisme lelang jabatan. Timselnya lagi disusun. Pokoknya dimulai dari timsel. Kalau bagus pasti bagus hasilnya,” ungkap Nurdin.
Dia memperkirakan proses lelang ini tidak memakan waktu lama. Hanya sekitar 1,5 lima bulan. Tidak seperti yang diperkirakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono yang mengestimasi proses lelang memakan waktu empat hingga lima bulan.
Namun, Nurdin tetap mengisyaratkan jika posisi Pj Sekprov Sulsel tetap bisa diperpanjang jika kinerja Tautoto dirasa memuaskan. Itu untuk mengantisipasi jika proses lelang jabatan tidak bisa diselesaikan saat jabatan Pj Sekprov berakhir.
“Yang bisa mempertahankan sekda diperpanjang atau tidak, adalah dirinya sendiri, bukan kami. Pokoknya kalau tidak baik, akan kami ganti. Masak kita mau pertahankan yang lemah. Kalau ada yang lebih baik, kenapa harus dipertahankan,” tegasnya.
Bagi Nurdin, siapapun sekdanya, yang penting dirinya bisa terlayani dengan baik. Bisa mengakomodir kebutuhannya dan memudahkan pekerjaannya. Dia memberi contoh, sekda harus mampu mengatur jadwal terima tamu secara rapih sehingga tidak ada yang bertabrakan. Sekprov harus bisa mengatur jalannya pemerintahan karena dalam struktur ASN merupakan jabatan tertinggi.
“Kalau saya itu, sekda ibarat isterinya gubernur. Dia harus mengurus semua rumah tangga kita. Jangan ada yang telewatkan. Bagaimana Sekda ini memanfaatkan semua potensi yang ada,” imbuhnya.
Karena modelnya seleksi terbuka, maka seluruh ASN di Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa ikut. Di lingkup Pemprov Sulsel sendiri, ada beberapa pejabat yang memenuhi kriteria untuk ikut seleksi karena sudah mengikuti Diklatpim I. Diantaranya Tautoto Tana Ranggina yang saat ini menjabat Pj Sekprov dan juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jufri Rahman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Andi Bakti Haruni, Kepala Dinas Sosial Andi Ille.
Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri), Soni Sumarsono menegaskan, kendati menjadi kebijakan Pemprov dalam menggodok nama yang akan mengisi posisi itu, Kemendagri juga punya kewenangan untuk menentukan sosok yang tepat.
Soni mengatakan, Pemprov Sulsel tetap harus minta atau mengusulkan ke Kemendagri jika akan melakukan seleksi terbuka.
“Pemprov harus usulkan ke Kemendagri jika ingin melakukan seleksi Sekda, melaui Dirjen Otoda akan menyetujui atau tidak,” ungkap Soni akhir pekan lalu.
Jika disetujui, lanjut dua, Kemendagri akan tunjuk satu pejabat eselon I di kementerian untuk menjadi salah satu timsel (tim seleksi). Setelah itu, minta persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses administrasi pendahuluan untuk lelang terbuka sekrpov cukup panjang, sekitar sebulan. Jika selesai, barulah proses seleksi bisa dilakukan.
“Seluruh pejabat ditingkat nasional bisa mendaftar bukan cuma dari Sulsel boleh juga dari papua atau kementerian atau instansi vertikal. Dilakukan secara terbuka nasional,” jelasnya.
Seleksi ini butuh waktu 45 hari, sampai mengerucut tiga nama yang dikirim ke Kemendagri untuk diberikan pertimbangan ke Presiden. Karena ini pejabat eselon I, maka keputusan ada ditangan Presiden, paling cepat 2 minggu atau bisa 1 bulan baru keluar. Jadi proses ini bisa memakan waktu 4-6 bulan,” jelasnya.
Soal adanya orang titipan dari Gubernur saat seleksi itu semua kembali ke kredibilitas panitia seleksi. Sumarsono menyebutkan integritas panitia menjadi pertaruhan dalam hal tersebut.
“Memang banyak intervensi, tapi kalau saya sebagai panitia seleksi dan ada pesanan seperti itu saya akan mundur sejak awal. Ada panitia yang bisa dibeli dan ada juga yang berintegritas,” tegasnya. (rhm)

