pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

22 Oknum Jaksa dan Pegawai Kena Sanksi

MAKASSAR, BKM — Sepanjang tahun 2018, tercatat ada 22 oknum jaksa lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang dikenai sanksi. Mereka dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik pada beberapa kasus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, merincikan jumlah tersebut. Masing-masing sanksi teguran secara lisan tiga orang. Sanksi dalam bentuk tertulis sebanyak empat orang.
Oknum jaksa yang disanksi penundaan kenaikan gaji berkala sebanyak 11 orang. Sedang hukuman penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak empat orang.
”Untuk rincian jumlah jaksa ataupun pegawai yang sudah diberi sanksi itu, saya tidak bisa pastikan. Termasuk di mana saja mereka bertugas. Datanya diperoleh dari Bidang Pengawasan (Kejati Sulsel),” ujar Salahuddin, kemarin.
BKM meminta data tersebut, menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa kejati Sulsel. Ada tiga dari mereka yang diindikasikan meminta uang dari tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.
Modusnya, terdakwa diancam akan diberi dakwaan dengan tuntutan tinggi. Ironisnya, praktik jual beli tuntutan ini mengatasnamakan pimpinan Kejati Sulsel.
Dihubungi terpisah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah menegaskan, jika tudingan tersebut benar adanya, akan berdampak buruk terhadap citra aparat penegak hukum di daerah ini. Khususnya mencoreng institusi Kejati Sulsel di mata masyarakat.
”Saya berpandangan bahwa ini persoalan serius. Oleh karena itu wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan institusi kejaksaan. Karena hal ini akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” kata Prof Hamzah, Jumat (14/9).
Mengusut tuntas, profesional dan transparan kebenaran informasi yang disampaikan mahasiswa sebelumnya, akan memperbaiki citra dan wibawa kejaksaan.
”Kalau sekiranya dari hasil penelusuran pimpinan atau tim kejaksaan menemukan fakta tentang adanya kebenaran atas dugaan para pendemo tersebut, maka pimpinan kejaksaan seyogyanya bertindak profesional dan tegas dalam menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku. Demi menjaga marwah institusi kejaksaan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tandasnya. (mat/rus)



×


22 Oknum Jaksa dan Pegawai Kena Sanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar