pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berbaju Dinas, Lima Pegawai Telkom Curi Kabel

PINRANG, BKM — Sejumlah kasus kriminalitas yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2018 diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang. Mulai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian elektronik (curnik). Hingga pencurian disertai kekerasan (curas).
Ironisnya, lima orang pelaku curat yang diamankan kesemuanya adalah karyawan PT Telkom Tbk. Mirisnya lagi, komplotan ini justru merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Mereka disangkakan kasus pencurian kabel Telkom.
Kelimanya masing-masing Wahyuddin (34) dan Baharuddin (31), warga Kessi, Kecamatan Lanrisang Pinrang. Sementara Rizal Massellomo (22), berdomisili di Sabbangparu, Desa Tassiwalie, Kecamatan Suppa, Pinrang.
Dua orang lainnya merupakan warga Kota Parepare. Yakni Muh Rizal (25) dan Arif (30). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Ujung Bulu dan BTN Lapadde Mas, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Intelmob Detasemen B Pelopor Parepare, terkait adanya pelaku pencurian kabel secara terorganisir.
Laporan itu kemudian diselidiki hingga kelimanya diamankan di Kampung Karangang, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang, Rabu (12/9). sekitar pukul 14.00 Wita.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 Wita, Team Crime-Fighter Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Aris menjemput pelaku di Mako Brimob Detasemen B Parepare. Mereka diserahkan oleh Kanit Intelmob Aiptu Ismail Rahman.
Kelima karyawan PT Telkom ini diamankan berdasarkan aduan bernomor: LP/362/IX/2018/SPKT/Sulsel/Res Pinrang. Pelapornya atas nama PT Telkom, yakni Takri Jaya Rifai (53) yang merupakan Asisten Manager Witel Sulbar.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Telkom Tbk harus menanggung kerugian sebesar Rp270 juta.
Dalam catatan pelaporannya, para pelaku menggasak kabel telepon di Kampung Karangan, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Agustus 2018 lalu.
Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo melalui Kasat Reskrim AKP Suardi membenarkan pengungkapan pelaku curat tersebut.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa kulit kabel Telkom yang telah dijual oleh pelaku. Ini modus operandi yang terorganisir, karena aksinya tidak dicurigai. Mereka juga orang internal dan teknisi Telkom,” ucap Suardi, Jumat (14/9).
Dalam menjalankan aksinya, kata Suardi, pelaku melakukan pencurian dengan modus sedang menjalankan tugasnya. “Pelaku berpakaian baju dinas PT Telkom. Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat dan memotong kabel menggunakan gergaji,” paparnya.
Dari hasil interogasi polisi, kelima pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter di Kampung Karangang. Semua barang hasil curiannya telah dijual di Kampung Jaya, Kecamatan Watang Sawitto dengan harga miring. Selanjutnya, uang hasil penjualan itu dibagi rata.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus, menangkap dan menahan seorang penadah bernama Pandek Rifai (42). Beralamat di Kampung Jaya Jalan Lamini, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. (ady/rus/b)



×


Berbaju Dinas, Lima Pegawai Telkom Curi Kabel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar