MAKASSAR, BKM — Seorang warga Jalan Bandang bernama Ratte alias Willi (31) kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mamajang. Ia dilaporkan gegara utang pembayaran asesoris kendaraan. Namun, ketika polisi menjemputnya, ditemukan narkoba jenis sabu.
Pada Senin (24/9), Ratte dilaporkan ke polisi oleh dua orang, yakni Ilham dan Syaiful. Laporan tersebut ditindaklanjuti Panit 1 Reskrim Polsek Mamajang Aiptu Hulman Hutagaul.
Bersama anggotanya dan pelapor, Aiptu Hulman menjemput Ratte di rumah kosnya Jalan Kabaena. Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Polisi lalu menggiringnya ke Mapolsek Mamajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika hendak turun dari mobil, gerak gerik Ratte tampak mencurigakan. Dia seperti kebingungan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tubuh dan menggeledahnya. Di saku celana bagian depan depan yang dikenakan Ratte, ditemukan sabu-sabu siap edar. Jumlahnya sebanyak delapan paket.
Selain itu, di dalam tas pinggan yang dibawanya, didapati lagi sejumlah barang bukti. Masing-masing satu buah timbangan digital. Dua korek gas. Dua buah pipet kaca. Tiga pipet plastik. Satu kantong plastik bening kosong. Dua alat penyambung kompor. Serta satu buah penutup botol dan alat isap atau bong.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto mengemukakan, awalnya tersangka diamankan dalam kasus utang piutang. ”Anggota kemudian menjemput tersangka di tempat kosnya. Dia diamankan, lalu dibawa ke mapolsek. Karena mencurigakan, penggeledahan dilakukan. Ditemukan barang bukti sabu serta peralatan lainnya,” ujar Kompol Darianto, kemarin. (jul/rus)
Dilapor Gegara Utang, Dijemput Polisi Dapat Sabu
×

