MAKASSAR, BKM — Wali Kota Parepare terpilih Taufan Pawe, meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Grivalnya dalam Pilwali Faisal Andi Sapada, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan sengketa pilkada yang dilakukan oleh Faisal Andi Sapada, yang ditujukan terhadap ketua KPU Kota Parepare terkait putusan ketua KPU Parepare yang digugat di PTUN Makassar.
Taufan Pawe secara pribadi menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh rivalnya itu. “Proses persidangan PTUN adalah fase ke-8 dari rangkaian permasalahn sebagai pasangan calon. Alhamudulillah, saya sudah lewati tujuh,” kata Taufan Pawe dalam keterangannya persnya, Kamis (27/9).
Ketua Golkar Parepare ini menyebutkan, gugatan yang dimasukan ke PTUN Makassar itu naif atau tidak pantas PTUN melanjutkan persidangan. Karena perkara pilkada telah usai di MA dan MK.
Ia menilai, persoalan yang diajukan oleh tim FAS seperti halnya di MK, yakni persoalan rekap suara.
“Sekarang (PTUN) di bawah ranahnya MA, dan apa yang terjadi ini adalah suatu yang keliru dan salah,” kilahnya.
Taufan menjelaskan, dalam undang-undang, PTUN saat pemohon memasukan ke pengadilan seharusnya dikaji tersebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak. Namun sepertinya ketua PTUN Makassar tidak mencermati gugatan yang dilakukan oleh tim FAS sehingga lolos.
Karena adanya indikasi kekeliruan yang dilakukan oleh PTUN Makassar itu, Taufan Pawe kemudian meminta fatwa
kepada MK dan MK. Mengingat kasus pilkada seperti ini baru pertama terjadi di Indonesia yang mengadili tergugat, padahal sudah ada putusan tertinggi.
“Saya mencoba meminta Fakwa ke MA dan MK, serta Komisi Yudisial (KY). Telah tejadi pengadilan TUN menyesatkan tanpa ada dasar hukum dan ini harus dikaji. MK yang paling tinggi, masa’ tidak dihargai,” cetusnya. (mat/rus)
Digugat Rival, Taufan Pawe Minta Fatwa ke MK dan MA
×

