MAKASSAR, BKM– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, kembali menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak. Kali ini berlangsung di Jalan Hertasning, Jumat (28/9).
Pada penertiban tersebut, petugas menemukan lima unit kendaraan roda empat yang menggunakan plat palsu. Banyak pula di antaranya yang belum membayar pajak kendaraannya.
“Kendaraan yang belum membayar pajak karena lupa, kami arahkan untuk membayar di Samsat keliling yang kami siapkan. Total yang membayar pajak di tempat sebanyak 18 unit, dengan nilai pajak Rp19.800.000,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H Harmin, kemarin.
Sementara kendaraan yang ditilang, lanjutnya, mencapai 22 unit. Terdiri dari roda dua dan roda empat.
“Alasan penilangan macam-macam. Ada yang memakai plat kendaraan palsu. Ada yang belum membayar pajak hingga lima tahun, dan sebagainya,” imbuhnya.
Penilangan dilakukan oleh petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar yang mendamping Samsat Makassar menggelar sweeping.
Ia menambahkan, total kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut kurang lebih 80 unit, yang didominasi kendaraan asal Makassar dan sekitarnya.
Harmin menjelaskan, penertiban ini dilakukan bukan mencari kesalahan pengendara. Melainkan untuk mengingatkan kepada mereka agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Biasanya mereka sibuk, sehingga kami mengingatkan mereka melalui penertiban ini,” kata Harmin. (jun/rus)
Penertiban Jaring 18 Mobil Belum Bayar Pajak
×

