GOWA, BKM — Musim kemarau yang tengah berlangsung saat ini memicu terjadinya perebutan air. Bahkan memantik peristiwa berdarah. Sesama tetangga pun saling parangi, hingga berujung dengan pembunuhan.
Kejadian ini berlangsung di Kampung Paukiri, Dusun Paukiri, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu (30/9) pukul 16.30 Wita.
Kacong Dg Ngempo (60) yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, harus meregang nyawa di tangan dua orang tetangganya. Masing-masing Usman Dg Ngitung (60), dan Muh Said Dg Naba (43).
Peristiwa ini dipicu oleh protes kedua tetangga korban berlatar pembagian air irigasi untuk persawahan. Perpecahan serta ‘perang’ dingin mereka yang masih punya ikatan kekerabatan ini sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.
Tapi menurut pihak keluarga lainnya, awal perselisihan antara Usman Dg Ngitung dan Kacong Dg Ngempo sudah berlangsung kurun sembilan tahun. Penyebabnya adalah sengketa tanah.
Pembunuhan secara sadis terhadap Kacong berlangsung di depan rumahnya. Luka parah dialami korban di sekujur tubuhnya. Di dada tampak luka menganga yang cukup panjang dan dalam akibat tebasan parang. Ada pula luka parah di beberapa bagian wajah dan leher korban.
Peristiwa sadis ini disaksikan Anti (15), cucu korban Kacong. Sebab saat itu mereka berdua tengah duduk-duduk di dipan depan rumahnya.
Dari kesaksian Anti, sebelum kejadian, kedua pelaku berteriak menantang kakeknya untuk berkelahi. Bahkan terdengat kata-kata umpatan yang dilontarkan pelaku.
Karena tak lagi bisa menerima kalimat-kalimat tak senonoh tersebut, akhirnya korban emosi pun tersulut. Dia balas mengumpat. Karena tertantang, akhirnya kedua pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa parang dan mendatangi korban.
“Keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang hingga korban meninggal dunia di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala dan sekujur tubuhnya. Motifnya adalah dendam lama terkait sengketa tanah,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kemarin.
Sesaat setelah kejadian, anggota Polsek Bajeng yang dipimpin Kapolsek Bajeng langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti diamankan. Masing-masing sebilah parang. Sebilah badik. Satu sarung parang, dan satu batu kali.
Usai menghabisi korban, Usman langsung menyerahkan diri ke Polsek Bajeng. Sementara Muh Said diamankan petugas di Sileo 1, Desa Paraikatte.
Dari kejadian yang menggemparkan warga ini, tersangka Usman juga mengalami luka-luka. Hal itu diakibatkan oleh perlawanan korban yang dibantu anaknya bernama Syamsuddin Dg Bombong.
“Dengan pertimbangan keamanan, kedua pelaku pembunuhan telah dibawa petugas Polsek Bajeng ke Polres Gowa. Kedua tersangka dijerat pasal 340, subsider 338 subsider pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terang AKP Mangatas.
Dalam catatan kepolisian, Usman merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 1988 di Kecamatan Bajeng. Ia divonis penjara selama 10 tahun, dan menjalani hukuman 6 tahun dua bulan. (sar/rus)
Rebutan Air Berujung Pembunuhan Tetangga
×

