MAKASSAR, BKM–Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) bentukan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah yang baru sebulan melakukan aktifitasnya, mulai dipertanyakan. Salah satunya terkait status ketua dan sejumlah anggota yang tercatat aktif di kampus Unhas.
Ketua TP2D Prof Yusran Yusuf merupakan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas. Ada pula Jayadi Nas, dosen Ilmu Komunikasi dan Politik.
Masalah lain, seperti disampaikan sumber dari Komisi A DPRD Sulsel, sebuah kendala terkait besaran honor untuk TP2D yang bisa mencapai angka Rp8 juta per orang. Padahal, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), besaran honor tidak bisa lebih dari Rp2,5 juta setiap bulannya.
Legislator Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis menilai, SK TP2D tidak masalah secara administrasi. Sepanjang tim tersebut tidak menyalahi aturan yang sudah ada.
“Sebenarnya kalau secara administrasi tak masalah, sepanjang tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Yang kita inginkan dan ketahui sisi produktifitasnya. Apalagi gubernur kan sudah punya tenaga ahli atau staf ahli,” ujar Januar, kemarin.
Dijelaskan bahwa, setelah penyusunan RPJMD, maka pengawasannya ada di lembaga legislatif. “Tapi kalau ada lembaga lain yang mau mengawasi, itu saya tidak tahu. Sebab dalam perjalanan ke depan pengawasannya ada di lembaga legislatif. Kalau yang lain saya tidak tahu apa mereka punya kewenangan untuk mengawasi,” kata Januar berulang.
Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Fachruddin Rangga juga berkomentar soal pejabat struktural kampus yang masuk dalam TP2D Pemprov Sulsel. “Secara normatif saya kira perlu ada izin rektor. Tetapi lebih tepat kalau itu ditanyakan langsung ke gubernur melalui sekda,” sarannya.
Legislator Partai Gerindra Sulsel Andi Hery Suhari Attas, memberi tanggapan berbeda. Menurut dia, masuknya pejabat struktural Unhas dalam tim TP2D pasti dinilai sebagai ahli di bidangnya masing-masing. Sehingga diharapkan oleh gubernur dan wakil gubernur dapat membantu percepatan pembangunan. Utamanya untuk mewujudkan visi misi yang diusung gubernur terpilih.
“Kita berharap memang demikian adanya, dan bisa memacu OPD dalam melaksanakan tugasnya. Mengenai izin dari rektor mesti ada, karena tenaga yang bersangkutan akan digunakan di instansi lain. Mengenai honor tentu akan diatur dalam pergub,” ujar mantan legislator PDK Sulsel ini.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Unhas Prof Nasaruddin Salam selaku pengembangan SDM, mengakui ada beberapa dosen Unhas yang masuk dalam TP2D Pemprov Sulsel. Menurutnya, ia merupakan bentuk kerjasama Unhas dan pemprov.
Menurut Nasaruddin, dosen Unhas yang merangkap jabatan di luar kampus diperbolehkan, sepanjang mematuhi aturan dan tidak lalai dalam menjalankan tugas utamanya di kampus.
Hal itu tidak dilarang oleh akademik. Dibuktikan dengan banyaknya dosen Unhas yang mengajar dan menjadi petinggi di luar kampus.
“Boleh kok. Banyak dosen kami, disamping jadi dosen di Unhas, mereka punya jabatan lain. Kita punya dosen yang sekarang jadi rektor di Universitas Bosowa. Ada dekan di luar juga boleh. Jadi sepanjang tidak lalaikan tugasnya di Unhas, boleh saja,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/10).
Ditanya mengenai izin dosen, Nasaruddin menegaskan, mereka harus memiliki izin dari rektor dengan mengajukan permohonan. Namun biasanya hal itu diajukan langsung oleh pemprov.
“Dosen yang menjadi pejabat TP2D boleh. Kan aturannya, selama dosen itu memenuhi bobot minimal 12 SKS bisa beraktifitas di luar. Kalau mengenai apakah pejabat itu perlu izin, iya harus. Nanti diberikan izin melalui rektor,” jelasnya. (rif-ita/rus)
Honor TP2D Hingga Rp8 Juta Langgar Pergub
×

