MAKASSAR, BKM — Jelang akhir tahun, pembahasan tripartit terkait upah minimum provinsi (UMP) bakal berlangsung alot. Tarik menarik kepentingan antara perusahaan dan tenaga kerja bisa dipastikan akan terjadi.
Sebelum pembahasan terkait UMP digelar di setiap provinsi, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).
Berdasarkan surat edaran tersebut, UMP tahun 2019 naik 8,03 persen.
Ditemui usai menyerahkan sertifikat di Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar, Rabu (17/10), Hanif mengatakan kenaikan UMP dan UMK tersebut telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dasarnya itu PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Soal harga diukur pakai inflasi yang besarnya 2,8 persen, dan pertumbuhan ekonomi kita pakai 5,1 persen,” katanya.
Hanif berharap keputusan ini harusnya bisa diterima dengan baik oleh buruh, pengusaha dan calon tenaga kerja. Sebab dengan skema perhitungan yang ada di PP 78 UMP akan naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
“Pekerja tidak usah repot demo, karena dipastikan naik. Bagi pengusaha, dengan adanya formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi lebih mudah membuat perencanaan keuangan, karena kenaikan upah terprediksi,” jelasnya.
Dengan kenaikan upah seperti ini, Hanif menyebutkan dunia usaha bisa berkembang dan lapangan kerja akan terbuka. Ini akan memberikan kesempatan bagi calon pekerja untuk masuk mendaftarkan diri ke perusahaan.
Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018.
Jika merujuk dari surat edaran tersebut, dapat diprediksi UMP untuk Provinsi Sulsel pada tahun 2019 naik menjadi Rp2.861.531. Hal itu jika dikalkulasikan dengan UMP Sulsel 2018 yang sebesar Rp2.647.000.
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah mengakui kenaikan UMP harus dilakukan secara bertahap. Saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mendukung dunia usaha dengan mempermudah perizinan.
“Kalau kita terus menuntut hak saja, ini akan jadi bom waktu. Sekarang tinggal dipilih mau naik bertahap tapi rutin, atau langsung naik besar tapi di ujungnya semua kolaps,” pungkasnya.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulsel Andi Mallanti, menegaskan sikapnya yang menolak rencana kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan yang mengacu pada regulasi baru PP 78 itu tidak rasional.
”Penentuan kenaikan UMP tersebut berpatokan pada pertumbuhan dan inflasi nasional. Pertumbuhan ekonomi nasional itu kan sebesar 8,2 persen. Sementara di Sulsel di atas angka tersebut,” cetus Andi Mallanti yang dihubingi tadi malam.
Sejak tahun 2015, kata dia, pekerja dan buruh menolak PP 78 sebagai dasar penetapan kenaikan UMP dan UMK. Sebab hal itu sangat merugikan.
”Yang lebih mengecewakan kita, karena gubernur yang mendapat amanah dan kewenangan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 untuk menetapkan UMP, tidak berkutik. Hanya mengikut pada pemerintah pusat dan sekadar menandatangani. Padahal seharusnya, UMP ditentukan berdasarkan usulan dewan pengupahan provinsi,” terangnya. (rhm/rus)
UMP-UMK Naik 8,03 Persen, Pekerja Menolak
×

