pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepala OPD Pemprov Wajib Ikuti Assesment

MAKASSAR, BKM — Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengikuti assement untuk mengetahui kompetensi dan keahlian. Tujuannya untuk menempatkan seorang pejabat di posisi yang tempat.
Sedianya, assesment akan digelar selama enam hari, 18-25 Oktober, minus Sabtu dan Minggu di LAN Bandung.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menjelaskan assesment di LAN Bandung batal dilaksanakan. Dipindahkan LAN Antang, Makassar, hanya selama dua hari, 20-21 Oktober. Alasannya, terkait efektifitas dan waktu yang cukup massif.
“Kita pindahkan ke LAN Antang pada Sabtu dan Minggu tanggal 20-21 Oktober,” Ashari.
Dia menjelaskan, assesor yang dilibatkan untuk melakukan job fit berasal dari LAN Bandung dan LAN Makassar.
“Jadi kita libatkan asesor dari LAN Bandung. Kita datangkan ke sini. Dari LAN Makassar juga kita libatkan. Jadi ada belasan asesor yang akan melakukan job fit,” ungkapnya.
Lelaki yang akrab disapa Kr Jaja itu melanjutkan, berdasarkan data, sebanyak 53 pejabat eselon II yang merupakan kepala OPD, Asisten, dan staf ahli yang wajib mengikuti job fit tersebut. Materi yang akan diikuti berupa proses wawancara, psikotest, hingga tes tertulis.
Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah
nantinya mengacu pada hasil assesment untuk menempatkan pejabat di sebuah posisi.
“Jadi hasil assesment dilaporkan ke Bapak Gubernur. Sudah ada nilai dari sana (LAN Bandung) yang menjadi acuan. Misalnya pejabat A cocoknya di jabatan ini. Dan seterusnya. Itulah yang digunakan sebagai standar oleh Bapak Gubernur. Sementara tim penilai berasal dari LAN Bandung semua,” ungkapnya.
Setelah melakukan mutasi dan ada jabatan yang lowong, barulah Pemprov Sulsel akan membuka lelang jabatan untuk mengisinya.
Sementara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, selain pengisian kekosongan. Ada beberapa pejabat struktural yang akan beralih dari pejabat struktural ke pejabat fungsional. Itu juga perlu diisi.
“Pengisian jabatan lowong mesti assesment. Ada yang ditinggal pensiun pejabatnya. Ada pula yang pindah dari struktural menjadi fungsional,” beber Nurdin.
Menurutnya waktu sebulan sudah cukup untuk menilai para kinerja pejabat. Mereka yang sianggap tak mampu bekerja baik, akan tersingkir. Tak bisa ikut dan melaksanakan program sesuai arahannya. (rhm)



×


Kepala OPD Pemprov Wajib Ikuti Assesment

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar