pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pedagang Tolak Danny Bangun Ruko

MAKASSAR, BKM– Rencana pembangunan ruko di sebelah di sebelah barat dan selatan New Makassar Mall (NMM), ternyata mendapat penolakan dari Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar. Mereka meminta Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk lebih fokus pada penuntasan kisruh soal harga kios dan lods di dalam gedung NMM tersebut.

Kuasa Hukum dari Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar, Erwin Kallo mengatakan, sebaiknya pemerintah kota menyelesaikan dulu persoalan sejumlah pedagang yang belum masuk di New Makassar Mall, daripada merencanakan pembangunan lagi di area tersebut.
Sebenarnya Erwin mengakui, para pedagang tak masalah dengan pembangunan tersebut. Mereka sepakat akan pembangunan ruko itu supaya para pedagang mudah untuk saling berinteraksi antara pedagang yang berada di dalam bangunan New Makassar Mall dengan yang ada dalam ruko. Hanya saja, waktu dan situasinya yang kurang tepat.
Sebaiknya menurut Erwin, lebih elok jika pembangunannya menunggu penyelesaian masalah para pedagang terlebih dahulu. Hal ini supaya pembangunan tersebut tidak terhambat di kemudian hari.
“Sebaiknya pembangunan itu harus menunggu penyelesaian menyeluruh masalah saat ini di NMM. Agar nantinya pembangunan ruko tidak terhambat dikemudian hari,” kata Erwin.
Erwin sendiri menambahkan, jika pihaknya baru akan melalukan gugatan pekan depan. Ia akan mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Makassar kepada MTIR, Pemkot, dan BPN terkait pembangunannya yang tidak sah secara hukum maupun secara fisik.
Secara hukum, Pembangunan New Makassar Mal tidak melalui persetujuan para pedagang. Karena para pedagang selama ini telah memiliki sertipikat, yang artinya pedagang sudah memiliki secara sah bangunan beserta tanahnya. Artinya para pedagang dikatakan Erwin juga seharusnya dilibatkan dalam penentuan bangunan, tempat dan harga di bangunan baru ini.
“Bukan penggusurannya yang digugat, tapi pembangunannya, karena cacat hukum. Sertipikat yang dipunya pedagang itu sertipikat satuan rumah susun, jadi yang dipakai adalah undang-undang rusun. Di undang-undang itu secara hukum, pedagang adalah pemilik bangunan dan tanah, karena dalam undang-undang rusun, tanah itu adalah tanah bersama, jadi tempat itu sebenarnya adalah milik pedagang, bukan MTIR,” tegas Erwin.
Erwin juga menambahkan, pembangunannya secara fisik juga salah, karena tak ada tangga darurat yang dibangun di New Makassar Mal. Hal ini dinilai Erwin tidak sesuai dengan prosedur pembangunan bangunan dan akan membahayakan pedagang jika suatu saat terjadi bencana.
Target dari gugatan ini adalah tercapainya suatu kesepakatan harga sesuai permintaan yang telah disepakati atau yang telah di cek oleh BPKP.
“Kami mau kesepakatan yang win win solution. Kami mau kesepakatan harga yang sebelumnya, bukan harga yang dimau MTIR. Kalau mereka tidak mau, ya silahkan bongkar bagunan itu, karena lokasi itu milik pedagang. Kalau itu sudah disepakati, baru kita meminta untuk membuat tangga darurat,” kata Erwin.
Nah jika masalah ini semuanya sudah terselesaikan, barulah para pedagang tak masalah dengan pembangunan ruko tersebut.
Sebelumnya, wali kota optimistis membangun ruko tepatnya di Jalan Cokoraminoto dan sebelah selatan, tepatnya di Jalan KH Ramli.
Danny sapaan akrabnya wali kota mengaku, tidak ingin pembangunan ruko menyentuh dana anggaran pemerintah. Saat ini ia masih membicarakan permasalahan hukum untuk pembangunan ruko.
“Pokoknya tidak ada pakai APBD. Nah ini saya masih konsultasi dengan kejaksaan bagaimana yang sesuai hukumnya. Ini juga bentuk transparansi pemerintah,” ujarnya.
Danny juga berharap percepatan pembangunan ruko tersebut. Ia berencana akan membangun ruko yang tidak berbeda jauh dengan New Makassar Mall. Nantinya ruko tersebut akan terbubung dengan New Makassar Mall, sehingga para pedagang bisa saling berinteraksi.
“Untuk desain jelasnya nantilah saya kasih lihat. Nanti akan saya launching,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengaku belum mengetahui dengan jelas konsep baru dari ruko tersebut. Ia hanya diminta untuk segera membersihkan daerah barat New Makassar Mall yang kembali dibangun para pedagang.
Lokasi tersebut akan menjadi daerah awal dibangunnya Ruko. Kemudian setelah selesai, pedagang yang menempati penampungan di area bagian Selatan akan memasuki ruko yang telah dibangun dan pembangunan kembali dilanjutkan di bagian Selatan.
“Desainnya mungkin dari pihak MTIR dan Pak Wali lebih tahu. Pokoknya kami punya tugas bersihkan semua area (barat) disitu. Saya tegaskan pedagang siap-siap pindahkan barang-barangnya. Kami siap tindaki,” ungkapnya.(nug/b)



×


Pedagang Tolak Danny Bangun Ruko

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar