pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Langgar Perda, THM Publig Dapat Teguran

MAKASSAR, BKM–Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq yang terletak di Jalan Arif Rate Kota Makassar, kembali mendapat teguran langsung dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Pasalnya, berdirinya Publiq dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.
Dimana, Pasal 33 ayat 1 menyebut Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, club malam, diskotik dan panti pijat dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
Sementara, jarak antara Publiq dengan sekolah dan tempat ibadah hanya berkisar 20 meter, atau hanya bersebelahan jalan dengan tiga sekolah, diantaranya Yayasan Joseph, Taman Kanak kanak (TK) Katolik Rajawali, Sekolah Dasar (SD) Katolik Joseph Rajawali dan SLTP Rajawali. Ironisnya lagi Publiq juga berhadapan dengan tempat ibadah (Gereja).
Menurut Danny, sapaan akrabnya, Publiq memang memiliki izin tidak jelas antara cafe, restoran atau pub.
Danny Pomanto menyebutkan izin operasional Publiq dari dulu memang tidak jelas. Apalagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pernah mencabut izinnya pada tahun 2017 lalu.
“Saya akan selidiki, sejak awal memang izinnya tidak jelas. Pernah saya tutup berarti nakal itu,” kata Danny Pomanto.
Menurut Danny Pomanto, pihaknya menerima masukan dari siapa pun. Termasuk Direktur Lembaga Om Betel Law Investigation, Andi Jamal Kamaruddin yang mendesak Pemkot Makassar menghentikan operasional Publiq Dine and Wine.
“Kalau saya menerima itu, masukan itu perlu direspon,” tegas Danny.
Berdasarkan informasi, Publiq hanya mengantongi izin operasional cafe and resto dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar. Namun, tak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dari Dinas Perdagangan.
Operasional Publiq yang layaknya Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai sangat meresahkan masyarkat. Pasalnya, lokasi tempat usaha ini berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah serta rumah sakit ibu dan anak.(nug/war/c)



×


Langgar Perda, THM Publig Dapat Teguran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar