pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Meski Dilarang, Tetap Dikenakan Parkir Rp15 Ribu

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar ternyata masih memberikan kelonggaran ke warga kota untuk memarkir kendaraannya di Jalan Kartini, meskipun Jalan Kartini masuk dalam zona larangan parkir. Bahkan pengguna jalan dipungut biaya parkir yang lebih mahal sebesar Rp15 ribu per jam.

Penetapan tarif parkir tersebut ternyata telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor: 1941/900/Tahun2018, Tanggal : 04 Oktober 2018 tentang penetapan jasa parkir pada area kaki limata Kanre Rong ri Karebosi dan Jalan Kartini.
Adapun tarif parkir khusus marka kotak Jalan Katini Makassar antara lain, Rp15.000 jam pertama, Rp30.000 jam berikutnya sampai 5 jam Rp60.000 di atas 5 jam sampai 12 jam Rp100.000, serta di atas 12 jam sampai 24 jam.
Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya, Niko Beni mengatakan, area Kanre Rong ri Karebosi terdiri atas dua area, yakni halaman Kanre Rong ri Karebosi dan Jalan Kartini.
“Area Kanre Rong ri Karebosi untuk bagian dalam tarifnya normal untuk jam pertama sebesar Rp3.000 dan jam kedua dan seterusnya Rp2.000 untuk mobil. Sementara untuk motor sebesar Rp2.000,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).
Berbeda, kata Niko Beni, parkir di marka Jalan Kartini. Di jalan tersebut memang lebih mahal dibandingkan parkir bagian dalam area Kanre Rong ri Karebosi.
“Sesuai SK Wali Kota Makassar memang sedikit mahal lantaran Jalan Kartini merupakan jalan satu arah dan sebenarnya tidak diperbolehkan parkir. Tapi kalau ada yang mau parkir ya, silahkan tapi harus bayar sesuai SK yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, tingginya tarif parkir untuk Marka Kotak Jalan Kartini pada dasarnya supaya pengguna parkir Kanre Rong ri Karebosi tidak menggunakan Jalan Kartini sebagai tempat parkir.
“Ini kan Jalan Kartini seharusnya bebas parkir namun karena banyak yang menggunakan jalan tersebut sebagai parkir, ya harus membayar,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menganggap, penetapan tarif jasa parkir di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Center Kanre Rong ri Karebosi, Jalan Kartini merupakan kebijakan yang tidak pro kepada masyarakat. Ini hanya mengejar kepentingan pendapatan PD Parkir Makassar Raya.
Menurut anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Amirullah Jaya, PD Parkir Makassar Raya harusnya lebih jeli melihat lahan parkir yang tak dikelola baik. Dan itu yang mestinya harus dikelola baik dan menjadi perioritasnya. Sebab, kebocoran parkir di Makassar masih banyak yang wajib diselesaikan.
“Sebenarnya ada banyak yang bisa dilakukan PD Parkir. Kenaikan tarif parkir hanya justru menyusahkan para masyarakat dan ini terkesan memburu target semata,” kata Andi Amirullah, Selasa (30/10).
Sejauh ini Amirullah melihat, ada banyak titik titik parkir yang tidak dikelola dengan baik. Padahal lokasinya dapat membantu meningkatkan pendapatan. Seperti hal lokasi parkir di Jalan Veteran, toko aksesoris handphone dan di Jalan Pengayoman yang mesti disentuh PD Parkir.
Olehnya itu, kebijakan menaikkan tarif parkir di Jalan RA Kartini harus di kaji ulang. Apalagi jalan lokasi parkiran adalah jalan nasional yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Ini harus dikaji ulang karena pasti masyarakat banyak mengeluh soal itu. Justru memberatkan masyarakat,” tandasnya. (nug-arf/b)



×


Meski Dilarang, Tetap Dikenakan Parkir Rp15 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar