MAKASSAR, BKM– Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mulai angkat bicara terkait kebijakan Pemkot Makassar yang memungut biaya ‘selangit’ untuk kendaraan yang parkir di ruas Jalan Kartini.
Orang nomor satu Sulsel itu menegaskan badan jalan tidak boleh dijadilan area parkir. Apalagi dikomersilkan dengan memungut sewa parkir.
“Tidak boleh badan jalan menjadi lahan parkir. Apalagi memungut apa-apa. Ya itu tidak boleh,” ungkapnya di Kantor Gubernur, Rabu (31/10).
Dia menekankan, Pemprov Sulsel ke depan akan membantu kabupaten/kota, khususnya di Makassar, untuk menata sistem perparkiran yang lebih baik dan efisien.
Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Kota Makassar untuk penataan parkir yang lebih smart. Dia juga minta ketegasan Pemkot untuk tidak mengeluarkan dan memperpanjang ijin sebuah tempat usaha, khususnya yang kerap didatangi orang banyak seperti gedung pesta jika tidak menyiapkan lahan parkir memadai.
“Makassar ini macet, salah satu penyebabnya karena persoalan parkir. Orang bikin acara tidak ada parkirannya. Gimana caranya,” tutut Nurdin.
Dia menekankan Pemprov Sulsel ada saatnya akan tegas dalam melihat seluruh persoalan yang berhubungan dengan perparkiran.
Sebenarnya, Nurdin Abdullah sudah pernah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Sulsel untuk membantu mengatasi perparkiran yang semrawut di Kota Makassar. Namun sejauh ini, belum ada hasil yang cukup signifikan terlihat.
Dia menyindir instansi terkait seharusnya malu kalau tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
Diketahui, penetapan tarif parkir di Jalan Kartini ternyata telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor: 1941/900/Tahun2018, Tanggal : 04 Oktober 2018 tentang penetapan jasa parkir pada area kaki limata Kanre Rong ri Karebosi dan Jalan Kartini.
Adapun tarif parkir khusus marka kotak Jalan Katini Makassar antara lain, Rp15.000 jam pertama, Rp30.000 jam berikutnya sampai 5 jam Rp60.000 di atas 5 jam sampai 12 jam Rp100.000, serta di atas 12 jam sampai 24 jam.
Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya, Niko Beni mengatakan, area Kanre Rong ri Karebosi terdiri atas dua area, yakni halaman Kanre Rong ri Karebosi dan Jalan Kartini.
Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Makassar Raya, Niko Beni menegaskan, tarif parkir di Jalan Kartini memang lebih mahal dibandingkan parkir bagian dalam area Kanre Rong ri Karebosi.
“Sesuai SK Wali Kota Makassar memang sedikit mahal lantaran Jalan Kartini merupakan jalan satu arah dan sebenarnya tidak diperbolehkan parkir. Tapi kalau ada yang mau parkir ya, silahkan tapi harus bayar sesuai SK yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, tingginya tarif parkir untuk Marka Kotak Jalan Kartini pada dasarnya supaya pengguna parkir Kanre Rong ri Karebosi tidak menggunakan Jalan Kartini sebagai tempat parkir.
“Ini kan Jalan Kartini seharusnya bebas parkir namun karena banyak yang menggunakan jalan tersebut sebagai parkir, ya harus membayar,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menganggap, penetapan tarif jasa parkir di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Center Kanre Rong ri Karebosi, Jalan Kartini merupakan kebijakan yang tidak pro kepada masyarakat. Ini hanya mengejar kepentingan pendapatan PD Parkir Makassar Raya.
Menurut anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Amirullah Jaya, PD Parkir Makassar Raya harusnya lebih jeli melihat lahan parkir yang tak dikelola baik. Dan itu yang mestinya harus dikelola baik dan menjadi perioritasnya. Sebab, kebocoran parkir di Makassar masih banyak yang wajib diselesaikan.
“Sebenarnya ada banyak yang bisa dilakukan PD Parkir. Kenaikan tarif parkir hanya justru menyusahkan para masyarakat dan ini terkesan memburu target semata,” kata Andi Amirullah.(rhm)

