pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wali Kota Respons Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

MAKASSAR, BKM–Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto merespons positif terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menurut Danny, sapaan akrabnya, pembahasan rancangan perubahan perda ini merupakan langkah maju bagi pemerintah kota dan legislatif dalam mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Khususnya, dalam pengembangan jenis retribusi baru.
“Perubahan ini dalam upaya Kota Makassar kedepan dapat bersaing dengan kota-kota lainnya sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku,” kata Danny, Selasa (27/11).
Danny menambahkan, retribusi penjualan produksi usaha daerah merupakan jenis retribusi baru yang bersifat penambahan. Ini pun akan diatur dalam perubahan Perda Kota Makassar nomor 13 tahun 2011.
“Retribusi jenis usaha ini memiliki kriteria yang bersifat komersil disediakan sektor swasta, tetapi belum memadai karena harta yang dikuasai daerah belum dimanfaatkan secara penuh,” tambahnya.
Danny menyebutkan, ada dua jenis pendapatan dalam retribusi penjualan produksi usaha daerah tersebut. Yakni penjualan bibit benih ikan dan penyamakan kulit.
“Dari aspek pendapatan kedepannya memiliki potensi PAD yang lebih signifikan bagi Pemkot Makassar. Namun, hal ini dibutuhkan dukungan kerja keras OPD dalam meningkatkan produktifitas hasil penjualan produksi usaha daerah,” lanjut Danny.
Dikatakan kembali oleh Danny, pemerintah kota diberikan otonomi luas untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.(nug/war/c)



×


Wali Kota Respons Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar