MAKASSAR, BKM–Usai dilakukan penertiban beberapa bulan yang lalu, Pemerintah Kota Makassar kembali akan menjadwalkan penertiban dan relokasi pedagang di area New Makassar Mall. Ini kembali dilakukan setelah Rabu (28/11), pemkot gagal merelokasi yang menyasar lapak liar yang didirikan oleh para pedagang resmi.
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengatakan, penertiban dilakukan untuk bagian Barat tepatnya Jalan Cokroaminoto karena keberadaan pedagang yang mendirikan lapak tersebut tidak sesuai dengan jalur hukum.
“Penertiban lapak bagian Barat karena di situ keberadaanya tidak didasari hukum,” kata Syafrullah.
Menurut Syafrullah, pedagang yang masih bertahan di sebelah Barat merupakan rata-rata pedagang yang sudah memiliki tempat di New Makassar Mall.
“Pedagang yang tidak masuk ini, mereka selalu persoalkan masalah harga dan kita terus berupaya memediasi mereka dengn pihak MTIR agar persoalan yang dialami para pedagang ini bisa dijadikan jalan keluar bagi mereka,” ungkapnya.
Ia juga mengaku usai penertiban, lokasi pedagang tersebut akan digunakan untuk pembangunan ruko, dimana ruko tersebut akan dibangun basemen yang berfungsi menampung PKL yang saat ini berada di sebelah selatan.
“Jumlah pedagang yang masih bertahan yang ada didata kami ada sekitar 100 pedagang karena pedagang yang lain sudah pada masuk,”ujarnya.
Walaupun ratusan Satpol PP dan satuan keamanan telah berjaga dari pagi, namun relokasi ini batal dilakukan. Syafrullah pun mengatakan, ada masalah teknis yang tak bisa ia jelaskan mengapa relokasi batal dilakukan.
Pihak PD Pasar pun mengatakan akan segera melakukan rapat internal kembali. Rapat ini nantinya akan menentukan kapan akan dilakukan relokasi selanjutnya
“Kita mau rapat dulu, baru nanti kita liat kapan mau relokasi. Hari ini ndak jadi karena ada masalah teknis. Iya masalah teknis saja, masalah teknis,” katanya meyakinkan.
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Sentral, Hj Suri mengatakan, ia sangat menyayangkan rencana relokasi yang dilakukan kembali oleh Pemerintah kota Makassar. Karena dianggapnya, pemerintah telah melakukan diskriminasi atas nasib pedagang.
Hj Suri yang merupakan pedagang resmi yang saat ini menempati lapak liar, menganggap bahwa seharusnya, jika lapaknya di relokasi, maka seharusnya lapak di sebelah selatan yang dihuni oleh pedagang kaki lima juga harus mendapat perlakuan yang sama.
“Jangan kita dibeda-bedakan, mana pernah pedagang kaki lima di SK-kan sedangkan pedagang resmi dibongkar. Kenapa ini pedagang kaki lima ini ndak dibongkar juga,” kata Hj Suri.
Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah kota. Makanya relokasi lapak miliknya, menurutnya tak boleh direlokasi.
Apalagi Hj Suri mengatakan, dirinya juga telah memperbaiki lods miliknya di dalam New Makassar Mall. Namun baru dua hari ia lakukan perbaikan, lodsnya tiba-tiba di kunci oleh pihak PD Pasar.
“Bagaimana juga ini, baru dua hari kita perbaiki, na gembok mi. Ndak tau kenapa di gembok. Setengah bulan saya mengeluh mengeluh, tapi tidak dibuka,” tambahnya.(nug/war/c)
Pemkot Kembali Jadwalkan Penertiban Pedagang Sentral
×

