MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah yang sama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal menduduki jabatan sekretaris kota dan sekretaris provinsi. Mereka tetap membuka seluas-luasnya siapa saja pejabat baik di kabupaten, provinsi dan pusat untuk bertarung dengan pamong yang ada di pemprov dan pemkot.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, siapapun bisa menjadi calon sekkot. Yang penting baginya, calon sekkot nantinya harus memiliki integritas dan bukti kinerja. Pasalnya, kata Danny sapaan akrab wali kota, integritas itu tidak bisa direkam secara nilai, sehingga integritas sangat penting sekali.
“Jadi bukan kinerja tapi bukti kinerja. kalau cuma kinerja, itu baru janji. Apakah selama menjadi kepala dinas bagus kerjanya atau tidak,” tegas Danny, Jumat (30/11).
Yang penting juga, jelas Danny, tidak pernah terlibat dalam pungli, tidak pernah potong-potong uang anak buahnya, nda boleh ada begitu. Saya cuma titip dua saja, bukti kinerja dan bukti integritas.
Sementara itu, Basri Rakhman menambahkan, sejak dibuka pendaftaran Calon Sekretaris Kota Makassar beberapa hari lalu, hingga saat ini belum ada yang melakukan pendaftaran calon sekkot.
Basri mengatakan, hal ini terlihat wajar karena banyak berkas yang memang harus dipenuhi oleh calon sekkot. Berkas-berkas inilah yang dikatakan Basri, kemungkinan menjadi kesulitan bagi para pejabat yang ingin mandaftar.
“Faktor kesulitannya mereka mungkin di berkas. Karena kalau sudah lama tidak urus-urus begitu, tiba-tiba disuruh kumpul berkas, pasti agak kesulitan,” kata Basri.
Basri menambahkan, siapapun bisa menjadi calon sekretaris daerah jika memenuhi syarat. Termasuk pejabat yang berada di luar lingkup pemerintah Kota Makassar. Yang pastinya, mereka memenuhi syarat minimal pangkat IV/c, minimal menjabat eselon II b, dan setinggi-tingginya berusia 56 tahun.
“Siapapun bisa yang penting memenuhi syarat. Kalau misalnya ada pejabat dari daerah lain yang mau daftar sebagai sekretaris daerah Makassar, bisa, yang penting dapat izin dari bupatinya. Begitupun juga pejabat provinsi yang mau daftar bisa, asal dapat izin dari gubernur,” jelas Basri.
Basri memperkirakan, para calon sekda ini kemungkinan baru akan mengumpulkan berkasnya pada tiga hari sebelum pendaftaran ditutup pada 12 Desember mendatang. Alasannya dikatakan Basri, bisa saja karena enggan para pejabat ini enggan mengajukan berkas sendiri-sendiri.
“Kita perkirakan H-3 berkas terkumpul. Mungkin saja sekarang sudah ada yang selesai, tapi mungkin masih malu-malu, enggan mengajukan sendiri-sendiri. Biasanya mereka saling menunggu, sama dengan ini, siapa sih yang ndak mau jadi sekda,” tambah Basri.(nug/war/b)

